Kabupaten Malang

Beli Honda Jazz, Kades Tegalrejo Dibui

Diterbitkan

-

Sidang Kades Tegalrejo di PN Kepanjen Beberapa Waktu Lalu(dok)

Memontum Malang—-Pasca putusan penyerobotan lahan milik PTPN XII Pancursari beberapa hari lalu, Kades Tegalrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Ari Ismanto, kembali dihadapkan pada persoalan hukum.

Kali ini, Ari Ismanto dijerat pasal korupsi Dana Desa (DD) tahun 2015-2016 senilai ratusan juta rupiah. Hal itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/46.A/III/2018/Jatim/Res Malang, tanggal 09 Maret 2018 atas nama tersangka Ari Ismanto selaku Kades Tegalrejo dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp.han/119/V/2018/Reskrim, tanggal 12 Mei 2018.

Hasil penyidikan, terdapat kerugian negara sebesar Rp.255.389.700. Kasus yang menjerat Ari Ismanto kini sudah P21 dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang untuk segera disidangkan.

“Sudah tahap 2 mas. Sudah kita limpahkan berkas P21 ke Kejaksaan pagi ini,” terang Kepala Satreskrim Polres Malang, AKP Adrian Wimbarda, Jumat (7/9/2018) siang.

Advertisement

Penyelesaian kasus korupsi DD ini menjadi atensi Polres Malang. Terlebih, Ari Ismanto juga di putus bersalah melakukan penyerobotan lahan milik PTPN XII. “Ada 3 kasus atau laporan yang kuta tangani untuk Kades Tegalrejo. Masih ada satu lagi. Yang bersangkutan kita tahan,” papar Adrian.

Kasus DD ini berawal pada tahun 2015-2016. Dimana dana desa sesuai pengajuan, seharusnya dibelikan mobil ambulance untuk kepentingan masyarakat umum. Namun setelah dana dikucurkan, ternyata oleh Ari Ismanto DD justru dibelikan mobil honda jazz.

“Sesuai pengadaan harusnya dana desa dibelikan mobil ambulance. Namun oleh tersangka justru dibelikan mobil jazz,” tegas Adrian.Pada kasus ini, terdapat Tracing Assets dengan nilai mencapai Rp. 140.000.000. (sur/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas