Banyuwangi

Polsek Kota Bongkar Prostitusi Online Banyuwangi

Diterbitkan

-

Mucikari dan WPS saat di gerebek di hotel Selamet dan diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kota, Banyuwangi.

Memontum Banyuwangi – Diduga bisnis esek-esek lewat online, VAA (29) perempuan warga Jalan Mendut, Gang XIV, Kelurahan Tamanbaru, Kecamatan Banyuwangi, diciduk Unit Reskrim Polsek Kota, Sabtu (8/9/2018) siang.
Dikatakan Kapolsek Kota, AKP Ali Masduki, terungkapnya kasus ini, setelah salah satu anggota Polsek Kota menyamar sebagai pria yang menginginkan Wanita Pekerja Seks (WPS) TNA (23) warga Perumahan Kebalenan, Kelurahan Kebalenan, Kecamatan Banyuwangi. Setelah VAA menghubungi TNA melalui komunikasi Media Sosial, dengan mempergunakan Aplikasi media Bee Tak.

“Dalam komunikasi melalui medsos itu disepakati harga sebesar Rp.1,7 juta, dan pembayarannya langsung ke WPS yang sudah menunggu di hotel Selamet kamar 204,”terang Kapolsek Kota, AKP. Ali Masduki.
Selaian membayar TNA, lanjut Kapolsek Kota, pemesan juga menstranfer uang sebesar Rp.200 ribu ke rekening Bank Mandiri atas nama VAA. Uang sebesar itu sebagai imbalan jasa transaksi yang sudah disepakati.
“Setelah menstranfer uang sebesar Rp.200ribu, baru VAA menyebut hotel dan kamar nomor berapa harus menemui WPS itu,” katanya.

Modus yang dilakukan oleh VAA ini yaitu mencari pria hidung belang. Setelah mendapat mangsa, baru menelpon perempuan untuk melayani tamu. Baik itu short time maupun long time tergantung kesepakatan antara WPS dengan pemesanan.
Dari kasus ini, sang penghubung atau mucikari mendapat imbalan dari pelanggan atau lelaki hidung belang sebesar Rp. 200 ribu, sebagai tanda terima kasih.

Dari kasus ini, aparat berhasil membongkar modus prostitusi online yang dijalankan oleh VAA, dan aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa bukti transfer Rp.200 ribu, yang tunai sebesar Rp.1,7 juta, bukti check on hotel, dan dua unit HP merek Xiomi dan Apple. “Dengan alat bukti yang berhasil diamankan tersebut, VAA langsung ditetapkan menjadi tersangka, dan dijerat pasal 2 ayat 1 dan 2 serta pasal 12 UU RI No.21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, subsider pasal 506,295 KUHP. (tut/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas