Banyuwangi

Bendahara Desa Kalibaru Wetan Masuk Bui

Diterbitkan

-

Bendahara Desa Kalibaru Wetan, Sariwati diapit Staf Kejari Banyuwangi, Suyono, dan penyidik Polres Banyuwangi di Lapas Banyuwangi, Senin (10/9/2018) (ras)

Memontum Banyuwangi – Setelah melakukan pemeriksaan atas dugaan korupsi Alokasi Dana Desa tahun 2013 dan 2014, Kejaksaan Negeri Banyuwangi, menjebloskan bendahara Desa Kalibaru Wetan, Sariwati, menyusul Kepala Desa Kalibaru Wetan Siti Su’adah yang terlebih dahulu mendekam di tahanan sejak tahun 2017. Penahanan bendahara Desa ini, Senin (10/9/2018) nyaris tidak ada yang mengetahui.

Saat itu staf Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Yono mengantar bendahara desa tersebut dengan didampingi anggota penyidik Polres Banyuwangi menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIb Banyuwangi. Setelah dikonfirmasi, Yono membenarkan jika penahanan bendahara Desa Kalibaru Wetan ini terkait dengan kasus yang menimpa Kades Siti Su’adah yang terlebih dahulu mendekam di penjara.

“Iya kasus ini ada kaitannya dengan Kades Kalibaru Wetan,”ujar Suyono.
Sariwati memakai baju batik warna coklat terlihat murung, perempuan tengah baya tersebut hanya menundukkan kepalanya.
Yono meminta kepada wartawan Memontum.com, jika konfirmasi terkait penahanan Sariwati ini, hendaknya langsung menemui Kepala Kejaksaan Negeri atau Kasi Pidana Khusus, bukan konfirmasi kepada dirinya.

“Maaf mas, jangan konfirmasi ke saya. Ini bukan kewenangan saya, langsung saja ke Kajari atau Kasi Pidsus,”pintanya. Sayang, saat awak media mendatangi Kejari Banyuwangi, Kasi Pidsus sudah tidak ada di tempat. Menurut staf yang ada di ruangannya yang bersangkutan tidak ada dulu tempat.

Advertisement

“Mungkin pak Kasi Pidsus sedang istirahat, nanti datang lagi ya,”pintanya.

Seperti diketahui, pada 20 September 2017, Kades Kalibaru Wetan di jebloskan ke penjara atas dugaan korupsi sebesar Rp. 53 juta.
Ditahannya Kades Siti Su’adah ini dilaporkan masyarakat atas temuan BPK tahun 2013 dan tahun 2014 dan di duga Kades meminjam uang untuk keperluan pribadi, dan temuan dari BPK ditemukan kerugian negara sebesar Rp 53 juta.

Persoalan lainnya, pengerjaan proyek paving desa yang dibiayai ADD yang dilaksanakan pada awal tahun 2014 diduga tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB).
“Dari hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terjadi dugaan kerugian negara mencapai Rp 53 juta,” jelas Kajari AAS Adyana saat itu. (ras/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas