Banyuwangi
Curanmor asal Bondowoso Ndlosor di Banyuwangi
Memontum Banyuwangi – Maling motor asal Kabupaten Bondowoso ndlosor ditangan Resmob Polres Banyuwangi. Hendra Fitriadi (32) warga Dusun Manteng, Desa Gayam Lor, Kecamatan Botolinggo, Kabupaten Bondowoso harus rela mendekam di rumah tahanan Polres Banyuwangi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Untuk menghentikan pelaku pencurian kendaraan bermotor ini, memang tidak mudah, anggota Reskrim Polres Banyuwangi tersebut harus hati-hati dan teliti. Bahkan saat dilakukan penggerebekan di rumahnya, pelaku mampu mengendus kedatangan aparat penegak hukum ini, dan melarikan diri dari sergapan Resmob.
Akhirnya, petugas mengambil tindakan tegas dan terukur untuk menghentikan terduga Curanmor tersebut setelah salah satu kakinya terkena muntahan timah panas dari Resmob.
Dikatakan Kapolres Banyuwangi AKBP Donny Adityawarman melalui Kasatreskrim AKP. Panji Pratistha Wijaya terakhir kali tersangka ini melakukan aksi Curanmor dirumah Faridatul Hasanah (31) warga Kecamatan Wongsorejo, pada tanggal 5 September lalu. Saat itu korban hendak sholat subuh, dan mendengar suara gaduh.
“Setelah dilihat, sepeda motor Honda Vario Nopol 3097 YC dan HP sudah raib, tersangka diperkirakan masuk lewat cendela, karena ada bekas congkelan di cendela tersebut,”ungkap Kasatreskrim polres Banyuwangi.
Sebelum melakukan aksinya, kata AKP. Panji tersangka mencari sasaran dengan mempergunakan mobil Xenia putih Nopol 1074 ED. Biasanya dia (tersangka) mulai beraksi sekitar pukul 18.00 Wib berkeliling kampung mencari kendaraan yang di parkir di pinggir jalan ataupun kendaraan yang diparkir di rumah.
“Dalam menjalankan aksinya, tersangka tidak sendirian, dia melakukan dengan temannya, yang saat ini dilakukan pengejaran.
“Dia beraksi tidak seorang diri, dan saat ini petugas melakukan pengejaran, dan identitas pelaku sudah ada di kantong petugas,”paparnya.
Yang membikin tercengang, pelaku Hendra Fitriadi ini, sudah melakukan 29 tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor di lokasi yang berbeda, antara lain di Kecamatan Kalipuro, Kecamatan Giri, Kecamatan Banyuwangi, Kecamatan Wongsorejo, Polsek Kabat dan Polsek Rogojampi.
“Tujuh Laporan Polisi (LP) yang masuk, yaitu di Polsek Rogojampi 5 LP, Polsek Kabat 1 LP, Polsek Giri 2 LP, Polsek Banyuwangi 8 LP, Polsek Kalipuro 3 LP, dan Polsek Wongsorejo 3 LP,”ungkapnya.
Dari penangkapan tersangka Hendra Fitriadi ini, aparat Reskrim Polres Banyuwangi berhasil mengamankan 7 HP berbagai merk, satu sepeda motor Yamaha V-ixion beserta STNK yang nomor serinya tidak sama dengan kendaraan tersebut serta satu unit Xenia warna putih. Nopol 1074 ED.
“Barang bakti ini diamankan di Mapolres Banyuwangi, dan tersangka di jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan tersangka di tahan di rumah tahanan Polres Banyuwangi untuk kepentingan pemeriksaan,”tandas AKP. Panji Pratistha Wijaya. (gus/yan)