Jember

Pemkab Jember Sosialisasi Perda No 2 Tahun 2018

Diterbitkan

-

Memontum Jember – Pemerintah Kabupaten Jember sosialisasi Perda no. 2 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal di Aula Kantor Dinas Perhubungan di Jl. Dewi Sartika, Jember oleh Kabag Hukum Pemkab Jember Ratno Sambodo SH Rabu (19/9/2018). Selain Ratno Sambodo SH sosialisasi itu juga dihadiri Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Jember Dwi Endah Aprilistiyani, Sarbumusi, Serikat Buruh Merdeka dan beberapa pelaku usaha lainnya.


Ratno Mengatakan Sosialisasi ini dilakukan agar pelaku usaha di Jember mengetahui bagaimana menjalankan usahanya di Jember, terutama dalam perekrutan tenaga kerja yang sudah di atur oleh Perda. “Dimana setiap pelaku usaha di Jember wajib menampung tenaga kerja lokal dan ber KTP Jember,” ujar Ratno.

Bagi pelaku usaha yang memiliki minimal 10 karyawan, Sambung Ratno wajib mengikutsertakan dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan. “Ini yang perlu diperhatikan,” tegas Ratno.

Ratno menyampaikan, bagi pelaku usaha baru yang tidak mematuhi perda tersebut, Pemkab Jember akan memberikan sangsi yaitu sangsi Administratif dan Sangsi Pidana. “Kalau sampai ada perusahaan yang tidak mematuhi perda nomer 2 tahun 2018 dan perda nomer 53 tahun 2017, maka sesuai intruksi Bupati, kami akan memberikan sangsi, pertama sangsi adminsitratif dan sangsi pidana,” tambah Ratno. (yud/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas