Trenggalek

1 Lagi, Pelaku Kasus Tipu Gelap Diamankan Polisi Trenggalek

Diterbitkan

-

polisi amankan pelaku Suryanti beserta barang buktinya

Memontum Trenggalek—-Kepolisian Resort Trenggalek berhasil membongkar kasus penipuan dan penggelapan dengan modus menyewa kendaraan bermotor. Berdasarkan informasi yang diterima, kejadian tersebut berawal dari urusan sewa menyewa kendaraan jenis R4, oleh 3 orang perempuan berinisal Rodiyah warga Rt 01 RW 01 Desa Karangsuko Kecamatan Trenggalek, Suryanti yang merupakan seorang PNS asal Kelurahan Ngantru Kecamatan Trenggalek dan Bariyah warga Desa Sumber Kecamatan Karangan Kabupaten Trenggalek.

Ketiganya diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan kendaraan jenis Daihatsu Xenia yang disewakan oleh korban yakni Rohmawati Ronaldo aku warga Desa Sambirejo Kecamatan Trenggalek.

Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S membenarkan adanya penangkapan setelah penyidik Polres Trenggalek menetapkan pelaku Suryanti dirumahnya.

“Setelah ditetapkan statusnya sebagai tersangka, Suryanti yang juga terlibat atas kasus penipuan dan penggelapan berhasil diamankan saat berada dirumahnya, ” ucapnya, Sabtu (29/9/2018).

Advertisement

Didit menerangkan, pelaku Rodiyah bersama Suryanti datang kerumah korban dengan tujuan untuk menyewa kendaraan milik korban selama 3 hari. Namun hingga 8 hari kendaraan tidak juga di kembalikan. Korban terus berusaha menghubungi pelaku guna menanyakan keberadaan mobil miliknya, akan tetapi pelaku Rodiyah selalu beralasan.

Karena menganggap tidak ada etikat baik, korban pun melaporkan hal tersebut ke Polres Trenggalek.

“Dari hasil penyidikan diketahui bahwa kendaraan tersebut oleh Rodiyah dan juga Suryanti dijadikan pengganti jaminan hutang kepada pelaku Bariyah yang juga berstatus sebagai penadahan dalam kasus ini. Karena Rodiyah memiliki hutang kepada Bariyah sebesar Rp 33 juta rupiah, ” imbuhnya.

Pengungkapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang sama. Untuk pelaku Rodiyah dan juga Bariyah, keduanya sudah di tahan terlebih dahulu bulan Agustus yang lalu di Rutan Kelas 2b Trenggalek. Selanjutnya, setelah melalui rangkaian penyidikan dan memenuhi unsur pidana baru, petugas kemudian menetapkan Suryanti sebagai tersangka.

Advertisement

Selain mengamankan pelaku Suryanti, saat ini polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa satu bendel foto kopi BPKB kendaraan, KTP dan 2 lembar kuitansi berisi perjanjian.

“Kepada ketiga tersangka, kami menjerat dengan pasal sangkaan sesuai dengan peran masing-masing. Untuk pelaku atas nama Rodiyah dipersangkakan Pasal 378 dan / atau Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan da penggelapan barang. Sedangkan Selalu Suryanti akan dikenakan dipersangkakan Pasal 378 dan / atau Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan barang Jo turut serta melakukan perbuatan. Dan kepada pelaku Bariyah akan dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan barang yang diduga sebagai hasil tindak pidana, ” pungkas Didit. (mil/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas