Lumajang

Bantuan Hukum bagi Warga Miskin Lumajang Belum Terakomodir

Diterbitkan

-

Memontum Lumajang—–Belum adanya Peraturan Daerah -Perda tentang Bantuan Hukum Bagi warwa miskin hingga saat ini. Membuat masyarakat ekonomi lemah ketika berurusan dengan hukum tidak bisa terakomodir haknya dengan baik.

Menurut Ketua LBH Ansor Kabupaten Lumajang, Anton Sujatmiko, berdasarkan UU No 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum dimana pemerintah memberikan fasilitas bantuan hukum terhadap masyarakat miskin yang membutuhkan, jaminan bantuan hukum. Peraturan daerah -Perda tentang bantuan hukum harus ada pada setiap daerah seperti yang sudah terealisasi dengan baik di sejumlah daerah lain.

“Perda tersebut sangat banyak sekali manfaatnya karena ketika masyarakat miskin berurusan dengan hukum selalu kesulitan biaya sehingga kepentingan hak hukumnya tidak bisa terakomodir” terangnya pada Media ini, Senin (01/10/2018).

Sujatmiko menyampaikan, Sejauh ini belum ada Perda Bantuan hukum untuk masyarakat Miskin sehingga kasian sekali sampai sekarang masyarakat ekonomi lemah yang terkibiri haknya.

Advertisement

“Harapan kita Pemkab Lumajang segera merealisasikan hak masyarakat tersebut karena itu juga amanat UU” tegasnya.

Sementara itu Kabag Hukum Pemkab Lumajang H. Taufik Hidayat SH. M.Hum ketika dikonfirmasi terkait hal itu menjelaskan Perda tentang bantuan hukum sejauh ini sudah disepakati dan sudah berbentuk Perda, namun memang belum menjadi Peraturan Bupati -Perbub dan dimungkinkan minggu depan akan direalisasikan dalam Peraturan Bupati sehingga petunjuk teknisnya jelas.

“Dalam waktu dekat kita akan mengundang para Advocat di Lumajang untuk membicarakan persoalan tersebut, Sejauh ini sudah ada Perda tentang bantuan hukum, namun memang belum diatur dalam Perbub, minggu depan kita targetkan dan akan saya undang para advocad,”Jelasnya.(adi/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas