Lumajang
Ribuan Masyarakat Anti Maksiat Dukung Penuh Bupati Lumajang Berantas Tempat Kemaksiatan
Memontum Lumajang – Warga kabupaten lumajang dari berbagai golongan dan kalangan bahkan lintas agama dari kota sampai pelosok desa berkumpul bersama di depan Masjid KH. Anas Mahfud Alun – alun Lumajang Jawa Timur, Jumat (19/10/2018). Bersatu dalam acara do’a bersama, Kegiatan tersebut bertemakan “Mengetuk Pintu Langit, Menggapai Ridho Ilahi”.
Do’a bersama tersebut merupakan rangkaian Hari Santri Nasional. Umat Islam yang mengatasnamakan Jaringan Masyarakat Anti Maksiat (JIMAT) mendukung Pemerintah Kabupaten Lumajang menutup tempat-tempat dan bisnis yang berbau maksiat di Kabupaten Lumajang.
Di hadapan ribuan umat Islam yang hadir, Bupati Lumajang bersama Forkopimda dan Tokoh Agama/ Tokoh Masyarakat Kabupaten Lumajang menandatangani Surat Pernyataan Anti Maksiat. Yaitu:
1. Mendukung Bupati/Wakil Bupati Lumajang beserta seluruh Pemerintah daerah untuk menutup tempat – tempat usaha yang berbau maksiat dilingkungan kabupaten Lumajang.
2.Mendukung Bupati dan Wakil Bupati beserta seluruh Pemerintan Daerah Kabupaten Lumajang untuk menutup Vision Vista dan seluruh tempat maksiat yang telah terindikasi kuat menyalahi izin prinsip pendiriannya.
3.Menegaskan kepada para pengusaha di bidang apapun untuk melakukan usaha yang tidak bertentangan dengan hukum, etika moral dan agama.
4.Mendorong pertumbuhan ekonomi kabupaten Lumajang dengan mengalih fungsikan usaha yang terindikasi bertentangan dengan etika moral dan budaya serta agama dengan usaha yang sesuai dengan nilai – nilai dasar yang ada di dalam masyarakat.
5.Meniadakan atau mengeliminir konflik horisontal dengan mengutamakan dialok yang sehat dan dinamis.
6.Menegaskan dan mengajak kepada masyarakat lumajang untuk lebih meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Alloh SWT Tuhan yang maha esa dan mengingatkan banyaknya bencana yang terjadi di berbagai belahan bumi Indonesia dan di dunia ini karena kemaksiatan yang sudah merajalela.
7.Menegaskan dan mengingatkan kepada seluruh elemen bangsa untuk bisa menahan diri agar tidak terjadi konflik horizontal karena pengaruh pemilik kepemtingan kapitalisme atau pemilik modal.
8.Menegaskan dan mengingatkan serta menolak seluruh unit usaha yang bertentangang dengan nilai – nilai budaya etika dan moral bangsa serta agama.
9.Menegaskan dan mengingatkan kepada seluruh elemen bangsa untuk bersatupadu dalam mempertahankan pancasila bhineka tunggal ika negara kesatuan republik Indonesia dan undang – ungang dasar 1945.