Lamongan

Belum Keluar Penjara, Sudah jadi Tersangka Lagi

Diterbitkan

-

terdakwa menandatangani berkas perkara

Memontum Lamongan—Tariq Hidayat (29) tahun warga Kelurahan Tlogoanyar Kecamatan Lamongan yang saat ini masih menjalani hukuman kasus penggelapan sebelumnya, kini kembali menyandang status dari terdakwa menjadi tersangka. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, menerima pelimpahan  berkas perkara sekaligus tersangka dari Polres Lamongan, pada Rabu (7/11/2018).

Tersangka yang saat ini berstatus sebagai terpidana yang diduga melakukan penggelapan dengan korban Muhammad Khoiron warga Desa Dampit Kecamatan Lamongan dengan dijatuhi hukuman tiga tahun Penjara. Saat ini tersangka menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lamongan, yang baru di jalani 5 bulan. Kini harus menjadi tersangka lagi dalam perkara Jaminan Fidusia.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Lamongan, Windhu Sugiarto, SH. MH, mengatakan status tersangka ini sudah terpidana dan sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lamongan dengan kasus Penggelapan.

“Tersangka ini masih berstatus terpidana dan masih dalam masa menjalani vonis Putusan Pengadilan Negeri Lamongan dengan register perkara Nomor 133/Pid.B/2,” ungakapnya, Kamis (8/10/2018).

Advertisement

Dalam perkara Fidusia ini, tersangka dilaporkan oleh Perusahaan PT Adira Finance Lamongan, dengan tuduhan kredit macet pembiayaan sebuah mobil Toyota Limo Taxi/sedan Nopol L 1486 PD. Tersangka sudah tidak membayar kredit tersebut, bahkan unit yang menjadi barang jaminan fidusia, sudah dipindahtangankan kepada orang lain dan sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya.

Atas tindakan tersangka, PT Adira Finace Lamongan merasa dirugikan sehingga pihak tersebut melapor pada polres dan perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Kejari Lamongan. Tersangka didakwa dengan Undang Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, pasal 35  dengan pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak 100 juta. (Lai/zen/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas