Surabaya
Polda: Gus Nur Tetap Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian
Memontum Surabaya – Sugi Nur Raharja alias Gus Nur resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Eks ulama Nahdlatul Ulama (NU) tersebut dinilai telah melecehkan elemen NU, di antaranya kiai dan Banser melalui video vlognya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, Kamis (22/11/2018), Polda Jatim menetapkan Gus Nur menjadi tersangka atas kasus penghinaan tersebut.
Penetapan tersangka pada Gus Nur ini dilakukan setelah kepolisian melewati serangkaian pemeriksaan dan meminta masukan pada sejumlah saksi ahli. Barung menambahkan, jika pemeriksaan Gus Nur ini memakan waktu yang cukup panjang. Terhitung dari bulan September hingga November 2018.
“Hari ini, berdasarkan dari masukkan saksi-saksi ahli, kita menetapkan saudara Sugi Nur sebagai tersangka,” katanya, di ruang Humas Mapolda Jatim, di Jalan Ahmad Yani Surabaya.
Sementara itu, Kasubdit V Siber Ditreskrinsus AKBP Harissandi mengatakan status tersangka ini ditetapkan pada Gus Nur, setelah penyidik meminta keterangan empat orang saksi ahli. Di antaranya yakni satu orang ahli bahasa, satu orang ahli ITE, dan dua orang ahli pidana.
Selain itu, Harissandi mengungkapkan, kini kepolisian juga telah mengantongi sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut. Salah satunya buktinya adalah video penghinaan terhadap NU, yang direkam oleh Gus Nur.