Mojokerto
Pelantikan Perangkat Desa Ngimbangan Usia Tidak Memenuhi Syarat
*Kabag Hukum Pemkab Mojokerto: Lha Waktu Pendaftaran Gimana Lohh
Memontum Mojokerto – Polemik yang terjadi di Desa Ngimbangan Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto terkait pelantikan Perangkat desa bagian Kasi Pelayanan yang usianya masih 19 tahun sampai saat ini tidak ada titik terang dan tindakan dari pemerintahan setempat.
Kasi Pelayanan terpilih Ananda Arvy Aditya di dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) , Kartu Keluarga (KK) dan Ijazah masih berusia 19 tahun dan belum memadai dalam persyaratan yang berlaku.
Kepala Desa Ngimbangan Rudy, saat dikonfirmasi oleh awak media melalui telpon seluler beberapa waktu lalu mengatakan, semua ini munir kelalaian dari pihak panitia. Begitu juga menurut PLT Camat Mojosari Faizun, saat di konfirmasi melalui telpon seluler oleh awak media bahwa dirinya sudah memanggil Kepala Desa, menurutnya kepala desa juga memberikan keterangan bahwa itu memang murni kelalaian pihak panitia.
Sedangkan Kabag Hukum Pemkab Mojokerto Tatang Marhaendrata, saat di konfirmasi melalui telpon seluler, pada Kamis (06/12/2018) dirinya mengatakan bahwa masalah ini harus di tangani dulu oleh pihak Desa dan Kecamatan.
“Kan ada pembina wilayah kecamatan, jadi ke camat dulu jangan langsung ke kabag hukum, camat dulu nanti ke pak bupati, bupati ke paksek nanti baru ke DPMD baru nanti kita menyikapi,” katanya.
Menurutnya pihak desa harus bisa menyikapi polemik saat ini yang masih menjadi perbincangan masyarakat, terutama kepala desa sendiri jika memang tidak memenuhi ketentuan dan tidak memenuhi syarat pihak kepala desa harus mengambil sikap tegas.
“Kalo desa tidak bisa menyikapi kan seharunya kecamatan,” ujarnya.
Akar masalahnya kan umur yang tidak memenuhi syarat, lanjut Tatang, seharusnya kan waktu pendaftaran persyaratannya harus memenuhi syarat disitukan ada proses penjaringan dan penyaringan calon.
“Lha waktu pendaftaran gimana loh,” katanya melalui telpon.
Dirinya juga mengatakan bahwa ini masih menjadi kewenangan Kepala Desa sendiri.
“Sikap kepala desa gimana, kades seharusnya minta pendapat camat,” pungkasnya.(den/gan/yan)