Surabaya
BPJS Kesehatan Minta Pembayaran Autodebet
Memontum Surabaya—Kolektibilitas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kepada Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) untuk wilayah Jawa Timur, terlebih Surabaya sudah termasuk paling tinggi. Pihak BPJS Kesehatan cabang Surabaya pun mendapatkan PR, yakni targer minimal 84 persen.
Ini disampaikan Herman Dinata Miharja, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, jika pihaknya berupaya untuk peserta baru maupun yang belum jadi peserta. Herman menginginkan di tahun 2019 mendatang, proses autodebet sudah mulai berjalan.
“Jadi autodebet ini, peserta yang daftar, peserta yang mutasi, kita minta untuk pembayaran selanjutnya melalui autodebet. Jadi sudah ada beberapa Bank yang kerjasama, ada Bank Mandiri, BRI, BNI dan BCA. Jadi keempat Bank ini sudah bisa proses autodebet,” terang Herman, Kamis (6/12).
Untuk perserta yang melakukan aktivasi, Herman mengatakan bahwa tentunya autodebet memang sesuai dengan ketentuan dari Bank Indonesia. Yakni harus ada semacam pernyataan, dan formulir jika yang bersangkutan memang melakukan autodebet.
Selain autodebet, BPJS Kesehatan cabang Surabaya juga melakukan pengingat. Herman menjelaskan, jika peserta memang setiap bulan diharuskan bayar iuran, juga mencoba reminder iuran dibayarkan rutin setiap bulan sebelum tanggal 10.
“Ada macam-macam bentuknya, kita ada email bentuknya email Blast, melalui SMS, kemudian melalui WA. Kalau yang sudah menunggak, kita biasanya melalui yang namanya telecollecting. Konsepnya telecollecting ada yang kita telepon, kemudian ada yang kita sms ataupun di WA juga,” katanya.
BPJS Kesehatan cabang Surabaya maupun di seluruh Indonesiater dapat kader Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS), yang akan membantu untuk proses penagihan. Dengan melakukan door to door atau dari rumah ke rumah untuk proses penagihannya.
Sementara itu, mengenai bantuan dari Pemerintah senilai Rp 5,2 triliun di istilahkan Herman sebagai dana talangan. Hal tersebut, dalam sampainya dikatakan meruoakan tahap pertama yang dulunya sudah Rp 4,99 triliun, dan Rp 5,2 triliun adalah tahap kedua.
“Ini dibagi dua memang nanti, yang hari ini akan sudah cair itu ke seluruh rumah sakit yang tentunya ada tunggakan, yaitu tahap pertama masih itu sekitar 3 triliun. Nanti soalnya minggu depan adalah kita 2,2 triliun, untuk Surabaya itu membantu dapat sekitar 66 miliyar, nanti sisanya akan lebih besar lagi untuk Surabaya,” Kepala baru BPJS Kesehatan cabang Kesehatan.
Pun menjelaskan, jika sistem untuk pembayaran memang karena kondisi belum ideal, antara besaran iuran ideal. Juga pembayaran yang masih terdapat tunggakan, dengan sistem firsh in firsh on (FIFO) yang masuk terlebih dahulu, tentunya akan dibayar dahulu sesuai urutan.
Herman juga meminda doa untuk ditahun kedepan akan lancar, dan dapat terselesaikan terkait tunggakan. “Mohon doanya, supaya, harapannya di 2019 kedepan bisa lancar. Jadi supaya tidak ada itu, ada kaitanya dengan tunggakan dan belum bayar dan selainnya,” ujarnya.
Sementara itu, Chohari, Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Primer juga menjelaskan terkait pemeriksaan dan pemeriksaan kepatuhan pasal 13 Peraturan Presiden (Perpres) 82/2018. Jika oemberi kerja wajib mmendaftarkan dirinya dan pekerjaannya sebagai peserta jaminan kesehatan kepada BPJS Kesehatan dengan membayar iuran.
“BPJS Kesehatan dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan peserta dan ppemberi kerja dapat bekerja sama dengan pengawas ketenagakerjaan dan jaksa pengacara negara,” jelasnya. (est/ano/yan)