Jember

Pemkab Jember Gencarkan Sosialisasi Soal Regulasi Cukai

Diterbitkan

-

Pemkab Jember Gencarkan Sosialisasi Soal Regulasi Cukai

# Industri Rokok Dan Tembakau Harus Ikuti Aturan Perundang-undangan

 
Memontum Jember – “Persoalan yang terpenting dalam hal ini yakni industri rokok wajib memperhatikan dan menerapkan serta menaati aturan cukai rokok sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai,” kata Anas Ma’ruf, Kepala Disperindag Jember.

Ketentuan itu wajib dipenuhi, apalagi menurutnya, Kabupaten Jember merupakan salah satu daerah penghasil tembakau terbesar di Indonesia. Besarnya produksi tembakau di Jember ini juga seiring dengan pertumbuhan industri rokok, baik lokal tradisional, maupun nasional.

“Kami kembali mengingatkan bahwa produksi tembakau harus tetap berjalan bersama dengan industri rokok. Selain itu, juga harus tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ada,” tegasnya.

Menurut Anas, sudah jamak diketahui bahwa Jember secara geografis dikenal sebagai daerah penghasil tembakau terbesar di Indonesia. Bahkan lambang Kabupaten Pemkab Jember sendiri juga tembakau.

Advertisement

“Disini kebutuhan tembakau maupun pabrik pengolahan tembakau menjadi rokok juga masih berkembang,” ujarnya.

Tembakau asal Jember, sambung dia, juga ada yang untuk kebutuhan ekspor maupun untuk bahan baku rokok. Beberapa diantaranya dikonsumsi sendiri oleh masyarakat.

“Dulu industri rokok di Jember ada sekitar 100-an. Namun seiring perkembangan sampai saat ini yang masih bertahan ada sekitar 9 industri rokok yang telah memiliki legalitas cukai rokok,” pungkasnya. (*/min/ono)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas