Kota Malang
Polres Malang Kota Intensifkan Penindakan Penggunaan Knalpot Brong
Memontum Malang Kota-Sehubungan maraknya penggunaan knalpot brong di wilayah hukum Polres Malang Kota terbukti dengan diamankannya puluhan kendaraan R2 (Roda Dua ) pada malam pergantian tahun 2018 .Membuat
kepolisian Polres Malang Kota mengintensifkan penindakan penggunaan knalpot brong. Hal ini dilakukan sehubungan dengan maraknya penggunaan knalpot brong di wilayah hukum Polres Malang Kota terbukti dengan diamankannya puluhan kendaraan roda dua pada malam pergantian tahun baru lalu.
Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri S.I.K.MH usai ikut menyambut kedatangan Presiden RI Joko Widodo di Lanud Abd Saleh menjelaskan, pihaknya akan lebih mengintensifkan penindakan terhadap masyarakat yang kendaraannya mengunakan knalpot brong. “Ini juga menindaklanjuti laporan dari beberapa masyarakat yang merasa terganggu atas keberadaan kendaraan R2 khususnya yang menggunakan knalpot brong,” ujar Kapolres Malang Kota, Kamis (3/01/19)
Dirinya juga menjelaskan, kendaraan yang spare-part motor tidak sesuai standar pabrikan serta tidak membawa surat kendaraan bermotor SIM dan STNK tetap kami akan ambil tindakan tegas.
Langka tegas yang diambil pihak kepolisian Polres Malang Kota mendapatkan dukungan dari beberapa masyarakat. Seperti yang dikatakan Supri (32) warga Perum Sawojajar Kota Malang. “Penindakan terhadap masyarakat yang kendaraan menggunakan K
knalpot brong kami sebagai masyarakat sangat mendukung pihak kepolisian. Selain menggunakan knalpot brong rata rata mereka juga sering kebut kebutan. Dengan berkelompok biasa mereka konvoi pada malam malam tertentu seperti malam Minggu,” terangnya. (fik/ono)