Jember

Jember Gugat penambangan Emas Blok Silo di Persidangan Kemenkum HAM

Diterbitkan

-

Memontum Jember–Bupati Jember dr Hj Faida MMr dan Wabup Abdul Muqit Arief menggugat perihal penambangan Emas blok Silo, di persidangan Nonlitigasi di Kantor Kemenkum HAM Jakarta, Rabu (9/1) siang.

Di hadapan 5 majelis hakim dan dua ahli yang dihadirkan di ruang sidang, Bupati Faida tegas mengungkapkan bahwa dirinya tidak pernah menyetujui sejak awal.

“Sebelum saya jadi bupati dan sudah terjadi sejak lama, masyarakat Silo menolak tanahnya ditambang,” ungkap Faida.

Sebab sampai saat ini, Bupati Jember tidak pernah mengeluarkan rekomendasi, karena itulah Bupati menuding penambangan di Blok Silo tidak prosedural.

Advertisement

“Kami minta pemerintah provinsi dan pusat mengurungkan niatnya menambang di Silo,” tegasnya.

Dalam persidangan, perwakilan Pemprov Jatim sempat mengakui, tidak pernah melakukan koordinasi langsung dengan Bupati Jember.

Dia berdalih, aturan sebelumnya memperbolehkan, sedangkan Kementerian ESDM, menyebut bahwa aturannya memang harus ada rekomendasi dari bupati atau wali kota setempat. (yud/oso)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas