Jember
Edarkan Okerbaya, Siswa SMK Jember Disergap Polsek Patrang
Memontum Jember – Masih muda, Rizki Agus Prasetyo (18), salah satu pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) bidang Kesehatan di Jember, ditangkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Patrang Kepolisian Resort Jember.
Pelajar Klas XII, asal Dusun Kedung Sumur, Desa Bagon Kecamatan Puger ini ditangkap karena diketahui telah mengedarkan Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) Jenis Trihexypenidyl dan obat warna kuning berlogo DMP di lingkungan Sekolah.
“Sesuai pengakuan tersangka sudah empat bulan menjalankan aksinya dan cepat tercium Oleh Anggota,” ujar Kapolsek Patrang Ajun Komisaris Polisi Mahrobi Hasan, Selasa (15/1/2019) siang.
Mahrobi mengatakan, terungkapnya kasus peredaran okerbaya tersebut berawal setelah Polisi menerima Informasi dari Masyarakat terkait peredaran narkoba di SMK ini.
Karena menyangkut siswa Sekolah,Polisi kemudian mengambil tindakan preventif dengan menginformasikan kepada pihak sekolah, namun sekolah tidak percaya, Polisi kemudian terus mendalami, sehingga bisa menangkap pelaku.
“Modus pengedaran okerbaya dilakukan tersangka tersebut dengan cara menjual okerbaya kepada teman-teman sesekolahan, mirisnya lagi itu dilakukan di dalam sekolah,” terang Mahrobi.
Menurut Mahrobi, tersangka ditangkap, di depan toko kasman jalan Kacapiring samping mie Apong, Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang dan ditemukan barang bukti berupa, 14 klip pil warna putih berlogo “Y” dan HP serta Uang sebesar Seratus Sepuluh hasil penjualan.
“Tersangka ini mengaku mendapat Suplai dari Puger, untuk harga kulaknya 7 butir Pil seharga Sepuluh ribu dn dijual dua puluh ribu, dengan isi 10 butir,” jelas Mahrobi Menandaskan. (cw1/Yud/oso )