Bangkalan

Pemkab Bangkalan Cabut Ijin Reklamasi Pantai Sembilangan

Diterbitkan

-

Bupati Bangkalan bersama muspika didampingi aparat keamanan TNI/ Polri saat menutup kegiatan reklamasi pantai Sembilangan.

Memontum Bangkalan—Kegiatan reklamasi pantai di kawasan desa Sembilangan berbatasan dengan desa Pernajuh akhirnya resmi ditutup. Pasalnya, ijin lokasi dan ijin prinsip dicabut oleh pemerintah setempat. Selain itu, masyarakat setempat menolak adanya kegiatan reklamasi yang merugikan para nelayan. Dipastikan tak ada lagi kegiatan pengurukan yang dilakukan PT Galangan Samudera Madura di kawasan tersebut. Sebab, peruntukan reklamasi akan disesuaikan dengan RTRW pemerintah kabupaten (pemkab) Bangkalan. Penutupan kegiatan tersebut didampingi aparat keamanan Polisi dan TNI serta satpol PP.

Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron menyampaikan pelaksanaan reklamasi tersebut tanpa izin. Saat ini Pemkab Bangkalan sedang mengkaji dengan seksama sesuai dengan kepentingan pembangunan Bangkalan dan Peraturan Perundang-undangan atas pemanfaatan tanah hasil reklamasi tersebut, sesuai dengan perundang-undangan yang mengatur tentang pertanahan dan ruang wilayah, baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Tidak hanya itu, pencabutan izin tersebut juga berdasarkan permintaan dari masyarakat dan Kepala Desa setempat yang menolak reklamasi dan pembangunan diatasnya.


“Mereka (Masyarakat dan Kepala Desa setempat) meminta tanah hasil reklamasi di kembalikan ke fungsi awal sebagi perlindungan dan keberlangsungan mata pencaharian masyarakat,” ujar Bupati Bangkalan yang akrab disapa Ra Latif, Rabu (16/1/2019).

Dia menambahkan, PT Galangan Samudera Madura selaku pemegang ijin tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam ijin lokasi. Yang bersangkutan tidak melaporkan perkembangan perolehan hak atas tanahnya Setiap tiga bulan ke BPN Bangkalan dan Bappeda Bangkalan.

“Namun pada intinya Pemda bukan menolak pada kegiatan investasi di Bangkalan. Pemda justru mendukung kegiatan investasi yang membangun dan memajukan Bangkalan. Tetapi harus tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” terangnya.

Advertisement

Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Mohammad Hasan Faisol menyampaikan, pihak pemegang izin mengurus izin sejak tahun 2018. Surat izin itu dikeluarkan berdasarkan permohonan saudara Mostofa atas nama PT. Galangan Samudera Madura pada tanggal 15 Mei 2018.

“Mereka telah mengajukan izin lokasi yang terletak di Desa Sembilangan, Kecamatan Bangkalan untuk kegiatan pembangunan dockyard dan galangan kapal. Atas dasar permohonan tersebut telah dikeluarkan izin lokasi pada tanggal 30 Mei 2018 oleh kepala Dinas DPMPTSP,” ungkap Faisol.

Berdasarkan ketentuan surat izin yang dikeluarkan, diwajibkan melaporkan perkembangan perolehan tanah dan pembangunan oleh penerima izin lokasi secara periodik setiap tiga bulan kepada Kepala BPN Bangkalan dan tembusan kepada Kantor Wilayah Ketahanan Provinsi dan Kepala Bappeda Bangkalan. Akan tetapi, mereka tifak melaksanakan itu.

“Tapi berdasarkan informasi dari Bappeda, saudara Mostofa atas nama PT. Galangan Samudera Madura tidak pernah memberikan informasi apapun semenjak ijin itu diberikan. Oleh karena itu, pihaknya mengeluarkan surat keputusan pencabutan ijin tersebut,” paparnya. (rid/yan)

Advertisement

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas