Kabupaten Malang
Terkait SPAM, Kejari Kepanjen Panggil 20 Orang
Memontum Malang—-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen Kabupaten Malang terus melakukan pengumpulan data terkait penyelidikan dugaan manipulasi pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) milik Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang. Bahkan, sedikitnya 20 orang telah dipanggil guna diminta keterangan terkait dugaan itu. Hal ini, disampaikan langsung Kepala Kejari Kepanjen, Abdul Qohar AF, saat ditemui di sela kegiatannya.
Dalam keterangannya, ia mengatakan, bahwa dari 14 titik proyek pembangunan SPAM di Kabupaten Malang, tidak semuanya sedang dalam pemeriksaan untuk didapatkan keterangan. Ia menyebut ada dua titik yang saat ini sedang dikumpulkan data dan keterangan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kalau tidak salah, ada satu atau dua yang dilaporkan. Kami memeriksa, sesuai dengan yang dilaporkan. Kalau yang tidak dilaporkan, kami tidak periksa. Karena nanti, dikiranya nyari-nyari,” ujarnya saat ditemui usai kegiatan di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Senin (21/1/2018).
Ditambahkan Qohar, bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap hasilnya. Ia menyebut, saat ini ia masih belum bisa memastikan kebenaran dugaan tersebut. Namun, jika dalam proses pengumpulan data dan keterangan ditemukan adanya indikasi korupsi, maka ia akan melanjutkan pemeriksaan.
“Kami terus lakukan pemantauan terhadap hasil pelaksanaannya di lapangan. Sudah sesuai prosedur atau tidak, sudah sesuai bestek atau tidak,” terang Qohar.
Qohar menuturkan, saat ini setidaknya ada sekitar 20 orang yang telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan guna diminta keterangan. Keseluruhannya, beberapa diantaranya ada yang sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). “Ada sekitar 20 orang yang sudah dipanggil. Ada yang ASN, ada juga yang dari pihak lain,” imbuhnya.
Dalam prosesnya, ia juga menjelaskan bahwa pihaknya juga melibatkan tenaga ahli dari berbagai pihak guna melakukan pengumpulan data dan keterangan. Hal itu juga diperkuat oleh surat permohonan bantuan oleh tenaga ahli kepada salah satu universitas di Malang.
Dalam surat tertanggal 11 Januari 2019 yang tertanda langsung Kepala Kejari Kepanjen, diuraikan secara singkat bahwa ada dugaan tindak pidana korupsi dengan dugaan manipulasi pembangunan SPAM di Desa Lebakharjo dan Desa Wirotaman, Kecamatan Ampelgading. Serta, dugaan serupa pada pembangunan SPAM di Desa Kepatihan, Kecamatan Tirtoyudo.
“Semuamya transparan dan terbuka, dan dalam pemeriksaan juga melibatkan yang ahli dalm bidangnya. Jika ada hasil terbaru, akan kami sampaikan,” pungkasnya. (kik/sit/yan)