Jember
Langgar Aturan, 3 Titik APK Caleg Jember Copot
Memontum Jember—Panwascam Kecamatan Patrang Kabupaten Jember, Rabu (23/1/2019) siang, menurunkan alat peraga kampanye (APK) Caleg dari beberapa Partai yang menyalahi aturan perundang-undangan.
APK para Calon Legislatif (Caleg) yang diturunkan tersebut terpasang di 3 titik antara lain disepanjang jalan Bintoro, Jalan Karangsengon dan dijalan raya Gebang.
Ketua Panwascam Kecamatan Patrang Fauzi mengatakan, penertiban APK ini dilakukan sesuai di perbup nomer 14 tahun 2013 pasal 9 nomer 2 poin a, bahwa APK tidak boleh dipaku dipohon, pasal 8 nomer 5 bahwa tidak boleh dipasang di area pendidikan.
“Atribut yang ditertibkan adalah yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada, APK tersebut dipaku di pohon dan ditempelkan di tembok sekolahan Yakni SDN Gebang tiga,” kata Fauzi.
Kata dia, alat peraga kampanye yang diturunkan Panwascam Patrang tersebut berupa baliho dan Banner yang berada di tempat terlarang dan sebelumnya sudah diimbau untuk tidak memasang di tempat yang dilarang.
“Kami sudah mengimbau kepada partai politik atau calon legislatif agar tidak memasang alat peraga kampanye yang dipasangnya di pohon, dan di tempat pendidikan,” ujarnya.
Diketahui Penertiban dilakukan Panwascam bersama Panitia Pengawas Lapangan (PPL) di dampingi oleh Dari pihak Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong praja (Satpol PP) Kecamatan Patrang. (yud/oso)