Jember

Residivis Jambret Jember Kakinya Kena Tembak

Diterbitkan

-

RILIS : Pelaku Didiet Eko Prasetyo dan barang bukti saat pers rilis di Polres Jember. (Yud)

Memontum Jember–Alap-Alap Jalanan atau jambret yang kerap beraksi di seputaran Kabupaten Jember, berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jember.

Tersangka Didiet Eko Prasetyo (27) warga Dusun Grobyok Desa Tanjungrejo Wuluhan ini ditangkap karena telah menjambret ponsel Oppo F 1 S milik Aulia Izatul Aniah (15) warga Dusun Krajan Kidul Desa Sukoreno Umbulsari.

Menurut Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo, aksi penjambretan tersangka terjadi tanggal 22 Januari 2019 lalu, di jalan raya Depan Loji, Desa Kencong, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember. Saat itu Korban berboncengan dengan kakaknya.

“Korban sedang memakai sambil menaiki sepeda motor, tiba – tiba dari belakang pelaku menyambarnya. Korban sempat mempertahankannya,” urai Kusworo.

Advertisement

Lanjut Kusworo, terjadi tarik menarik antara korban dan pelaku. Akibatnya korban terjatuh dan terseret sepanjang 20 m, sedang ponselnya dirampas pelaku. “Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polres Jember, ” Kata Kusworo.

Berdasarkan laporan korban, Satreskrim Kepolisian Resort (Polres) Jember melakukan penyelidikan dan diketahui handphone sudah berpindah tangan berada di wilayah Yosowilangun Kabupaten Lumajang.

“Dengan ditemukan Handphone (Barang bukti) dari situlah diketahui asal usul BB tersebut (Diketahuinya Pelaku) untuk selanjutnya, anggota menangkap pelaku,” jelas Kusworo.

Namun Sambung Kusworo, karena Pelaku mengadakan perlawanan dan melarikan diri saat hendak ditangkap, terpaksa petugas melakukan tindakan tegas terukur. “Anggota menghadiahi timah panas di Kaki sebelah kanan,” Sambungnya.

Advertisement

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara.

“Pelaku adalah seorang resedivis atau pernah terlibat kasus sama, pernah divonis 2 tahun penjara. Baru 1,5 Bulan yang lalu  keluar usai menjalani hukuman, ” pungkasnya.

Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit handphone Oppo F1 S milik korban serta 1 unit sepeda motor Honda CBR merah dengan nopol P 4375 LL yang digunakan tersane untuk melakukan penjambretan. (yud/oso)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas