Kabupaten Malang

Pengedar Pil Koplo Masuk Pelosok Tirtoyudo

Diterbitkan

-

Tersangka di Polsek Tirtoyudo dan barang bukti. (foto Humas Polres Malang)

Memontum Malang —Polsek Tirtoyudo berhasil meringkus seorang pengedar pil Lele alias pil Grasak alias pil Koplo, Rabu (30/1/2019) sore di Dusun lenggoksono, Desa Purwodadi, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang.

Tersangka bernama Alvianto (38) warga Dusun Tumpak Ceker, Desa Sumbertangkil, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang. Sekitar pukul 19.30, ia tidak berkutik saat petugas menggeledah dan menemukan barang bukti di saku celananya.

“Kami lakukan penyelidikan, temukan ada yang membawa pil koplo. Kemudian kami kembangkan dan menangkap tersangka pengedar,” ungkap AKP Suyoto, Kapolsek Tirtoyudo, dalam konfirmasi ponsel, Jumat (1/2/2019) siang.

Awalnya, anggota Polsek mengamankan seorang pembeli atau saksi yang membawa 10 butir pil koplo (logo ££). Setelah diinterogasi, petugas mencari keberadaan pengedar. Hanya hitungan jam, kemudian petugas meringkus tersangka dan menemukan bukti 45 butir pil dalam kertas rokok.

Advertisement

Hingga kini, tersangka diamankan di terungku atau sel Polsek Tirtoyudo. Ia diduga melanggar Pasal 196 atau 197 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (sos)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas