Sampang

Bawaslu Sampang Akan Menggelar Sosialisasi Prosesi Pelanggaran Pemilu

Diterbitkan

-

Muhalli, Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Kabupaten Sampang

Memontum Sampang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sampang  akan menggelar sosialisasi prosesi pelanggaran administrasi tahapan pemilu 2019. Acara sosialisasi yang rencananya akan diselenggarakan di Aula Hotel Camplong, Kamis (7/2/19) nantinya dihadiri oleh perwakilan partai politik dan tim sukses (timses) Pemilu 2019 baik tingkat Daerah(DPRD), DPRD provinsi, DPR RI,  DPD serta timses Presiden RI yang se Kabupaten Sampang.

Dalam acara sosialisasi tersebut, Bawaslu akan memaparkan banyak hal yang diantaranya tentang tata cara penyelesaian pelanggaran administrasi dan  sengketa proses tahapan Pemilu 2019 yang saat ini sedang berjalan.  “Penyelesaian sengketa Pemilu 2019 merupakan wewenang Bawaslu Kabupaten Sampang,  sosialisasi tersebut untuk mengulas sejauh mana tahapan proses pemilu yang bisa disengketakan,”jelas Muhalli, Koordinator Divisi Sengketa  Bawaslu Kabupaten Sampang, Rabu (6/2/19).

Masih menurut Muhalli, sengketa pemilu yang bisa disengketakan terkait keputusan atau berita acara komisi pemilihan umum (KPU)yakni 3 (tiga) hari  sejak putusan KPU tersebut dikeluarkan. Hal itu berdasarkan Undang-undang Nomer 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Perbawaslu Nomer 27 Tahun 2018 Atas Perubahan Perbawaslu 18 Tahun 2017. “Yang bisa disengketan ke bawaslu adalah hasil keputusan atau berita acara pemilihan umum (pemilu). Dan itupun bisa diajukan 3 (tiga) hari setelah putusan tersebut dikeluarkan,” lanjut Muhalli.

Digelarnya sosialisasi prosesi pelanggaran merupakan bagian dari demokrasi pemilu dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat khususnya bagi pengurus parpol, anggota parpol maupun tim sukses. (emy/ono)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas