Lamongan

Tumpas Narkoba, Polres Lamongan Ringkus 7 Pengedar Sabu

Diterbitkan

-

Kapolres Lamongan, AKBP Feby DP Hutagalung didampingi Kasat Reskoba AKP Djoko Bisono menunjukkan sejumlah tersangka bersama BB saat press release di Mapolres Lamongan

Memontum Lamongan—-Operasi Tumpas Narkoba 2019 yang dilancarkan Polres Lamongan, di awal tahun ini mampu meringkus 7 pengedar sabu. Kapolres Lamongan, AKBP Feby D.P Hutagalung, mengatakan Operasi Tumpas Narkoba tahun 2019 ini dilaksanakan mulai 26 Januari sampai 6 Februari.

“Tujuh pengedar sabu yang diamankan tersebut terdiri dari 5 perkara, dimana 3 diantaranya diamankan di Kecamatan Paciran, sementara 2 lainnya masing-masing diamankan di Kecamatan Babat dan Brondong,” ungkap Feby saat press release di Mapolres Lamongan, Kamis (7/2/2019).

Selain mengamankan para tersangka, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

“Barang bukti yang kita amankan narkotika jenis sabu-sabu, dimana jumlah totalnya sekitar 14,7 gram,” tuturnya.

Advertisement

Berdasarkan pengakuan para tersangka, rata-rata Barang yang mereka edarkan berasal dari Madura dan ada yang dari Surabaya.

Feby menjelaskan, diantara tujuh tersangka yang diamankan, salah satunya berstatus sebagai mantan pemain sepakbola.

“Dia berinisial HS, dulunya atlet sepak bola di Persatuan Sepakbola Gresik, mungkin yang bersangkutan vakum dan umurnya juga sudah tua,” tuturnya.

Berdasarkan keterangan dari yang bersangkutan, kata Feby, selain sebagai kurir untuk mengantarkan barang, ternyata HS juga sekaligus pemakai.

Advertisement

“Setelah kita cek, dirinya juga sebagai pemakai atau positif narkoba jenis sabu. Dari HS ini ternyata barang buktinya juga lumayan, jumlahnya sekitar hampir 8 gram kotor. Yang paling banyak ya saudara HS ini,” ucap Feby menjelaskan.

Feby menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk memberantas peredaran narkotika. Apalagi, kata Feby, penelusuran kasus narkoba memang tergolong rumit, karena rata-rata tersangka yang diamankan cenderung tertutup.

“Tujuh tersangka yang kita amankan ini semuanya berstatus sebagai pengedar, sehingga kita terapkan pasal 112 Undang-undang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 dan minimal 4 tahun,” ucapnya.

Hasil Operasi Tumpas Narkoba 2019 ini mengalami penurunan, jika dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun 2018 lalu, dalam operasi yang sama, Polres Lamongan berhasil mengungkap 10 kasus. (ifa/zen/yan)

Advertisement

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas