Kota Malang

Madu Ganja, Herbal ala Arek Polowijen

Diterbitkan

-

Tersangka Sulis. (ist)

Memontum Kota Malang—Sulis Triaji (36) Jl Polowijen Gang II, Kelurahan Polowijen, Gang II, Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jumat (8/2/2019) pukul 10.30, ditangkap petugas Reskoba Polres Malang Kota. Dia ditangkap saat berada tak jauh dari rumahnya dengan BB (Barang Bukti) berupa 1 linting rokok ganja dan batang ganja yang direndam madu.

Rendaman ganja campur madu. (ist)

Rendaman ganja campur madu. (ist)

Informasi Memontum, bahwa perugas mendapat informasi kalau Sulis sering mengkonsumsi ganja. Petugas melakukan penyelidikan hingga menangkap Sulis tak jauh dari rumahnya. Saat itu Sulis kedapatan 1 linting rokok ganja. Saat dikembangkan di rumahnya, dia kedapatanjyga menyimpan batang ganja yang direndam madu dalam botol. Total ganja yang berhasil diamankan seberat 8,45 gram.

Belum diketahui Sulis mendapatkan ganja tersebut dari mana, dikarenakan hingga Selasa (12/2/2019) siang, petugas Reskoba Polres Malang Kota masih terus melakukan pengembangan. Begitu juga fungsi rendaman ganja campur madu, dikarenkan untuk sementara Sulis mengaku hanya coba-coba saja, tanpa mengetahui efeknya. ” Tersangka kami kenakan Pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Kami masih melakukan pengembangan,” ujar AKP Syamsul Hidayat SH MH, Kasat Reskoba Polres Malang Kota. (gie/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas