Surabaya
Pemkot: Pengosongan Hi-Tech Mall Urusan Penyewa dan Sasana Boga
Memontum Surabaya – Pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko), Ery Cahyadi, akhirnya angkat bicara menyikapi aksi unjukrasa Paguyuban Pedagang Surabaya Mall Hi-Tech Mall Surabaya, di depan Balai Kota, Senin (18/2/2019) lalu.
Ery menilai pengosongan dengan jatuh tempo 31 Maret 2019 adalah menjadi urusan pedagang atau penyewa dengan PT Sasana Boga selaku pemegang kuasa pemanfaatan lahan Hi-Tech Mall yang berstatus sebagai aset pemkot.
“Pengosongan itu antara pedagang dengan PT Sasana Boga. Karena dalam kontrak, berbunyi ketika masa kontrak habis, PT Sasana Boga harus menyerahkan bangunan dalam keadaan kosong,” kata Ery saat dikonfirmasi melalui telefon, Selasa (19/2/2019).
Ery juga menegaskan, jika pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sendiri akan mempertahankan pusat belanja elektronik tersebur. Dan, ia juga berjanji akan segera mengambil keputusan setelah dikosongkannya Hi-Tech Mall.
“Pemerintah kota akan bisa mengambil sebuah keputusan setelah masa kontrak berakhir, dan menjadi kewenangan pemkot. Insyaallah pemkot dalam rencana pembangunan akan tetap mempertahankan ikon Hi-Tech Mall. Dimana jika ada investor yang masuk disarankan untuk mempertahankan Hi-Tech Mall,” ujarnya.
Saat waktu kontrak dari PT Sasana Boga habis, masih kata Ery, para pedagang tidak bisa membuka tokonya kembali. Sebab, hingga pemkot belum mendapatkan investor baru, maka pedagang belum bisa menempati stan.