Lumajang
CT: Silahkan Berinvestasi di Lumajang, Ada ‘Banyak’ Asal Bukan Tempat Maksiat.
Memontum Lumajang –Bupati Lumajang H Thoriqul Haq MML, menegaskan kembali bahwa Perbub No14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan Karaoke di Lumajang sudah final dan akan diberlakukan tanpa kompromi. “Perbup Nomor 14 Tahun 2019 bagi kami sudah final. Dan kami akan melakukan penertiban bagi siapapun pengusaha karaoke yang melanggar Perbub” kata Bupati saat menggelar Konferensi Pers, Jumat (1/3/2019) Di Kantor Pemkab Lumajang.
Bupati menyampaikan, Pemkab Lumajang akan melakukan pemantaun dan penertiban terhadap seluruh usaha karaoke di Lumajang. Jika ada yang melanggar aturan maka akan diberikan peringatan 1 sampai 3, dan jika sampai batas toleransi yang ditentukan tetap melanggar, Pemkab akan mencabut ijin usaha karaokenya.
“Siapapun yang memiliki izin untuk melakukan kegiatan hiburan karaoke harus patuh dan tunduk terhadap peraturan bupati nomor 14 Tahun 2019. Tanpa terkecuali,dan kami akan melakukan penertipan, akan melakukan pemantauan, begitu melanggar akan kami beri surat peringatan dan seterusnya, bila terus melanggar tidak sesuai dengan aturan bisa di tutup, izinnya saya cabut dan harus tutup” tegas Bupati yang akrab disapa Cak Thoriq (CT) ini.
“Saya ingin menyampaikan kepada masyarakat secara umum, investasi di lumajang boleh, siapapun yang berkeinginan ber investasi, ada banyak, ada pariwisata ada perdagangan dan saya berharap ada industri olahan pertanian, tentu kami pemerintah kabupaten lumajang mendorong terus untuk itu, terapi kalau investasi yang investasinya yang terindikasi penyelenggaraan tempat tempat maksiat vasilitasi terhadap tempat tempat maksiat saya tidak mau kompromi lagi,” Imbuh CT.
Sebelumnya sejumlah pengusaha hiburan karaoke di Lumajang menyatakan keberatan terhadap beberapa poin Perbub No.14 Tahun 2019. Dalam Perbub tersebut diantaranya mengatur soal Tidak diperbolehkan menyediakan pemandu lagu atau menfasilitasi hadirnya pemandu lagu di dalam bilik atau kamar karaoke, Tidak menyediakan toilet di dalam bilik atau kamar karaoke, Memisahkan toilet laki-laki dan perempuan, Menggunakan pintu kaca transparan penuh yang tembus pandang dari luar bilik atau kamar, Jam operasional karaoke, hari Senin-Jum’at mulai pukul 15.00-21.00 wib dan Sabtu-Minggu mulai pukul 13.00-22.00 wib serta kewajiban menunjuk kan Identitas untuk berkaraoke.(adi/yan)