Kota Batu
Dispendukcapil Kota Batu Jelaskan Soal 2 WNA Masuk DPT
Memontum Batu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu kaget, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu temukan dua warga negara asing (WNA) yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) menjelang Pemilu serentak 2019.
Menurut Komisioner Divisi Perencanaan dan Data KPU Kota Batu, Ashar Chilmi, KPU akan melaporkan temuan dua WNA yang masuk daftar DPT Pemilu 2019 di Kota Batu. Kedua WNA sendiri bernama Peter Alexander V asal Belanda dan Franco Timitilli asal Italia ke KPU Provinsi Jatim.
” Kami pun segera melakukan kroscek langsung ke Dispendukcapil untuk membuktikan apakah keduanya benar sebagai WNA. Karena jika memang benar, KPU siap untuk menetapkan mereka dalam daftar tidak memenuhi syarat (TMS) dan dilakukan pencoretan dalam DPT 2019,” ungkap dia, Kamis (7/3/2019).
” Tujuannya jangan sampai hal ini disalahgunakan. Lalu pengecekan pun akan meliputi juga ke sistem pendataan pemilih (sidalih). Apakah benar nama kedua WNA itu ada,” sambungnya. Meski bagaimana, KPU bersikukuh menjalankan aturan. Meski e-KTP WNA tidak berbeda dengan e-KTP WNI hanya kolom kewarganegaraan menyebutkan WNA.
“Kami pasti akan menegakkan UU sebab hanya warga negara Indonesia (WNI) yang bisa mencoblos dan itu dibuktikan dengan e-KTP, ” jelas Ashar.
Terpisah, Kepala Dispendukcapil Kota Batu Maulidiono sesuai catatan pihaknya ada 48 WNA yang telah memiliki e-KTP. Mayoritas, WNA yang telah memiliki e-KTP tersebut tinggal selama lima tahun untuk bekerja, menempuh pendidikan dan menikah dengan warga Kota Batu.