Hukum & Kriminal
Akhirnya, Perjuangan Petani Karangploso Menggelinding ke PN Kepanjen
Akibat Kesewenang-Wenangan Kades Ngenep
Memontum Malang – Perjuangan Hj Lilik Mufidah (53), seorang petani asal Desa Kepuharjo RT19/RW07 Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang akhirnya menggelinding ke PN Kelas 1B Kepanjen Kabupaten Malang.
Dalam perkara perdata yang melibatkan Niti Ahmad Kepala Desa Ngenep selaku tergugat Kamis (14/3/2019) siang tadi, Lilik harus menjalani sidang perda di PN setempat.
“Saya minta pertanggung jawaban Niti Ahmad selaku seorang Kepala Desa Ngenep. Dia telah bertindak sewenang-wenang, dengan memboldozer tanah saya tanpa lewat jalan musyawarah, ” ujar Lilik ditemui Memontum.Com (Memo X Group) seusai menjalani persidangan.
Sementara, Syamsul SH, selaku kuasa hukum penggugat mengatakan, perkara ini tidak masuk dalam perkara ringan.Tetapi menurut pertimbangan hukum, ini juga bukan masuk Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Baca : Lahan Dibuldozer Kades, Petani Ngenep Karangploso Tuntut Keadilan
“Apakah itu nanti perkara perdata maupun pidana, karena masih perlu pembuktian. Kita pertimbangkan sesuai putusan hakim. Itu nanti harus saya pelajari,” terang Syamsul.
Di tempat yang sama, H Edy yang duduk sebagai salah seorang saksi mengatakan, penyerobotan lahan dengan menggunakan alat berat ini betul-betul dilakukan oleh Niti Ahmad selaku Kades Ngenep.
Kata Edy, itu sesuai pengakuan Sularso salah seorang perangkat desa ketika itu. Dan liciknya,paska kejadian tersebut, Kades justru menghindar,ketika keluarga Lilik datang minta pertanggung jawaban.
Baca Juga : Dianggap Tak Becus Pimpin Desa, Kades Ngenep Karangploso Dituntut Mundur
“Guna memecahkan permasalahan ini,beberapa kali juga dilakukan mediasi, itupun buntu. Akhirnya kami lapor Polisi dan berlanjut ke Pengadilan. Kami tetap menuntut hak dan minta keadilan hukum atas kesewenang-wenangan Niti Ahmad selaku Kades Ngenep, ” pinta Edy yang juga putra Hj Lilik Mufidah ini mengakhiri. (sur/oso)