Surabaya

VA Resmi Huni Rutan Medaeng

Diterbitkan

-

Memontum Surabaya—-Subdit V Siber Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) akhirnya melimpahkan berkas P21 tersangka pelanggaran ITE, yakni artis Vanessa Angel (VA), ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Jumat (29/3/2019). Artis Film Televisi (FTV) tersebut tiba sekitar pukul 13.50 WIB, dengan pengawalan ketat petugas kepolisian. VA diantar menggunakan mobil tahanan Dit Tahti Polda Jatim, tanpa menanggapi semua pertanyaan wartawan. Ia yang mengenakan masker langsung masuk ke dalam ruangan Kejari.

Tak berselang lama, sehabis proses pemeriksaan dan pengecekkan berkas administrasi di ruang Kejari, VA tampak keluar dengan mengenakan baju berwarna merah bertuliskan Tahanan Kejari Surabaya.

Kepala Kejari Surabaya Teguh Darmawan mengatakan VA sementara ditahan selama 20 hari di Rutan Medaeng. Usai tahap ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejati Jatim untuk membentuk surat dakwaan hingga jaksanya.

“Kita tahan selama 20 hari, sampai dengan 17 April kita titipkan di Medaeng. Ini kan masih proses, jadi setelah ini kita akan tentukan jaksa yang juga melibatkan Kejaksaan tinggi nanti tim dari kejati membuat surat dakwaan. Nantinya akan dilakukan pelimpahan ke pengadilan,” ungkanpnya.

Advertisement

Pelimpahan berkas VA ini juga dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Sunarta yang telah dinyatakan sempurna atau P21 (sempurna).

“Berkas Vanessa telah P21 hari ini dan rencana dilimpahkan dari Polda Jatim dan tahap II ke Kejari (Kejaksaan Negeri) Surabaya untuk administrasinya juga,” terangnya.

Namun sebelum pemberkasan ini rampung, Tim Kuasa Hukum VA mengaku sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Karena menurutnya proses tersebut terlalu lama.

Namun ditengah upaya praperadilan yang ditempuhnya, Rahmat mengaku baru dapat kabar bahwa kasus kliennya sudah P21 (sempurna) bahkan tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti).

Advertisement

“Baru didaftarkan, tapi kabarnya P21 hari ini. Ya namanya juga orang usaha. Kita nggak masalah juga yang penting prosesnya cepat. Kedua, ini kan masalah yang tidak cukup rumit. Seharusnya masalah ini biar cepat selesai dan VA, apapun juga sisi kemanusiaan dia korban yang harus dilindungi,” ungkapnya

Terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan jika hari ini merupakan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti VA. “Iya benar,” singkatnya ketika dihubungi via sambungan telefon. (sur/ano/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas