Lumajang

Curanmor 13 TKP Asal Lumajang Ditembak

Diterbitkan

-

Memontum Lumajang –Tim Cobra Polres Lumajang Jawa Timur berhasil menangkap 2 orang penjahat spesialis pencuri kendaraan bermotor(ranmor) yang telah beraksi di 13 TKP, kedua pelaku Ahmad Fatoni bin Sumat (20) dan Muhamad Sodiqin bin Rebak (24) warga Desa Sumberejo Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang, Sabtu (30/3/2019) Terpaksa ditembak karena berusaha melawan saat dilakukan penangkapan.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH. SIK. MM. MH. Menyatakan pada awak media bahwa Keduanya harus dilumpuhkan dengan timah panas oleh petugas lantaran berusaha melawan saat akan diamankan, Pengungkapannya berawal dari kegiatan Patroli yang dilakukan oleh Tim Cobra Polres Lumajang.

“Awal pengungkapan pelaku ini berawal dari Patroli yang dilakukan oleh Tim Cobra Polres Lumajang yang dipimpin oleh Kasat Sabhara AKP Jauhar yang mengamankan kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat. Dari kasus tersebut kemudian di kembangkan sehingga tertangkap 2 pelaku lainnya, Kita lalukan tindakan tegas dan terukur karena saat ditangkap berusaha melawan perugas,” Jelas Kapolres.

Kedua pelaku merupakan spesialis pencuri motor yang kerap beraksi di wilayah Lumajang dan Jember dan dalam menjalankan aksinya keduanya bertindak sebagai eksekutor dan joki motor. “Dalam pengakuan tersangka, Fatoni sendiri bertugas sebagai eksekutor sedangkan si Sodiqin sebagai joki motor,” kata Kapolres.

Advertisement

Catatan polisi, pelaku menjual motor hasil curiannya secara online dengan memanfaatkan group facebook jual beli kendaraan bermotor.

“Pelaku dalam menawarkan kendaraannya sudah menjelaskan kalau kendaraan tidak dilengkapi surat-surat. Bagi yang berminat agar menghubungi secara direct message. Transaksinya dilakukan secara COD atau Cash on Delivery,” terang Kapolres.

Hasil pengembangan sementara, keduanya mengaku telah melakukan aksinya di 13 TKP berbeda. Dengan rincian 9 TKP berada di Kabupaten Lumajang dan 4 TKP lainnya berada di wilayah hukum Polres Jember. Kedua Pelaku ditangkap dilokasi berbeda, Fatoni lebih dahulu tertangkap sekitar pukul 01.30 wib di Jalan Raya Sumberejo Kecamatan Sukodono saat mengendarai kendaraan hasil kejahatannya. Selang beberapa jam, Sodiqin yang ditangkap di kediamannya, Desa Sumberejo Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran SH M.Hum menegaskan bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun Penjara.

Advertisement

“Keduanya terancam kurungan penjara selama 7 tahun karena melanggar pasal 363 KUHP. Sedangkan penadah sendiri kami limpahkan ke Polres Jember mengingat pelakunya berada di sana” tegas Hasran.(adi/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas