Kota Malang

Curi HP di Masjid Al Fallah, Babak Belur Dihajar Massa

Diterbitkan

-

Tersangka Amik Purwanto. (ist)

Memontum Kota Malang——-Amik Purwanto (32) free Land Percetakan, warga Dusun Gondorejo, Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kecamatan Batu, Kota Batu, Kamis (2/5/2019) pukul 15.00, babak belur dihajar massa usai mencuri HP Xiomi Redmi 5 dan HP Advan di Masjid Al Fallah Jl Bandung, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Karena tertangkap basaj mencuri, Amik tidak bisa mengelak hingga beberapa bogeman mendarat di bagian tubuh dan wajahnya. Untungnya petugas Polsekta Klojen segera tiba di lokasi untuk melakukan pengamanan.

Informasi Memontum menyebutkan bahwa ke 2 HP tersebut adalah milik Kharisudin (30) waega warga asal Kediri yang tinggal di Jl Puring, Desa Sumbersekar, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

Siang itu, sebelum kejadian Kharisudin dan Eko Prasetio (29), temannya warga Desa Ampeldento, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang berada di MAN 2 Kota Malang Jl Bandung. Karena ada keperluan, Kharisudin menetipkan 2 HP miliknya kepada Eko. Ke 2 HP tersebut disimpan oleh Eko ke dalam tas slempang miliknya.

Advertisement

Sekitar pukul 14.30, Eko masuk ke.dalam.Masjid Al-Fallah untuk menunggu Sholat Ashar. Dia meletakan tas slempang miliknya di dalam masjid. Karena merasa aman, Eko kemudian meninggalkan tasnya untuk mengambil air wudlu.

Diduga saat tas slempang tersebut tidak terjaga, muncul tersangka Amik Purwanto. Setelah memastikan kondisi aman, Amik dengan cepat mendekati tas tersebut. Dia kemudian membuka resleting tas dan mencuri 2 HP tersebut.

Amik mengira aksinya ini aman. Namun saat hendak kabur, dia langsung ditangkap oleh warga. Ternyata tanpa sepengetahuan Amik, aksinya tersebut diketahui Satpam MAN 2. Terang saja Amik segera menjadi sasaran amarah warga hingga menghajarnya.
Sementara itu, Eko yang selesai wudlu belum mengetahui kalau tasnya telah dibuka oleh Amik. Eko baru tahu kalau HP di dalam tasnya telah dicuri setelah diberitahu oleh warga. ” Selesai Wudlu saya melihat ada rame-rame. Saat itu saya diberitahu kalau 2 HP di dalam tas saya telah dicuri pelaku,” ujar Eko kepada petugas.

Kini Amik masih dalam pemeriksaan petugas karena diduga tidak sekali ini saja melakukan pencurian. ” Tersangka masih dalam pengembangan. Dia kami kenakan Pasal 362 KUHP,” ujar Kapolsekta Klojen Kompol Budi Harianto SH. (gie/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas