Kota Malang
Program Sunset Policy III Resmi Berakhir, Sukses Bukukan Rp 6,8 Milyar
Memontum Kota Malang—-Program ‘pemutihan’ atau Sunset Policy III, andalan Pemkot Malang sebagai percontohan nasional program penghapusan denda Pajak Bumi & Bangunan (PBB), kini telah resmi berakhir. Berdasarkan data yang dihimpun Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D), sejak digulirkan pada 25 November 2018 dan berakhir 26 April lalu, total 10.468 Wajib Pajak (WP) memanfaatkan program ini dengan realisasi mencapai Rp 6,8 Milyar lebih.
Sunset Policy III resmi diluncurkan oleh Walikota Malang, Drs H Sutiaji bersamaan giat Jalan Sehat Arema Sadar Pajak V 2018 sekaligus Hari Pahlawan, dan berakhir saat Jalan Sehat Arema Sadar Pajak VI dalam rangka memperingati HUT ke-105 Kota Malang. Dengan program Sunset Policy, para WP PBB Perkotaan mendapat keringanan berupa penghapusan sanksi administrasi atau denda atas keterlambatan pelunasan PBB yang belum terbayar sejak tahun 1990-an hingga kurun waktu 2018.
“Alhamdulilah program yang menjadi primadona warga Bhumi Arema ini bisa dimanfaatkan dengan baik oleh warga Kota Malang. Sebab, realita di lapangan membuktikan, banyak masyarakat kecil alias kalangan bawah yang menunggak PBB sejak tahun 90-an dan kesulitan membayar denda sebesar 2 persen per bulan. Semoga dalam penerapannya tepat sasaran dan ke depannya semakin meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakannya,” ungkap Kepala BP2D Kota Malang, Ir H Ade Herawanto MT.
Selain menambah pemasukan pajak daerah secara riil, Sunset Policy terbukti meningkatkan potensi pendapatan PBB di masa yang akan datang. Pasalnya, kebijakan ini menstimulir para pemilik aset untuk memanfaatkan masa keringanan pajak. Implikasinya, aset yang selama ini seperti tak bertuan menjadi diketahui pemiliknya. Ke depan, mereka juga akan membayar kewajiban perpajakannya dengan lebih tertib karena tidak terbebani tunggakan. “Seperti gerakan-gerakan olahraga tinju, yakni kombinasi gerakan waving and footwork, kita bisa mundur selangkah untuk kemudian maju dua atau tiga langkah,” lanjut Sam Ade d’Kross, sapaan akrab Kepala BP2D yang juga menjadi Pembina Persatuan Tinju Amatir (Pertina) Jawa Timur periode 2019-2023.
Ditambahkannya, Sunset Policy juga memberi kesadaran baru pada masyarakat supaya mereka tidak perlu menutupi atau merahasiakan kepemilikan asetnya dari jangkauan instansi pajak. Karena pada akhirnya, jumlah pembayaran akan terakumulasi berikut dendanya. “Dengan begitu, jika selama ini masih banyak WP yang tidak terpantau alamat dan objek pajaknya, maka sekarang dapat terlacak, sehingga di tahun-tahun berikutnya mereka akan menjadi WP yang aktif dan taat pajak,” papar musisi dan tokoh Aremania tersebut.
Dari dua edisi sebelumnya, Sunset Policy berhasil menghimpun sekitar Rp 2 Miliar dari 6.834 Wajib Pajak (WP). Dengan rincian, Sunset Policy I yang digeber dalam rangka Peringatan HUT ke-71 Proklamasi Kemerdekaan RI Tahun 2016, jumlah SPPT yang dibayar total 4.928 dengan realisasi pembayaran Rp 1.507.763.584. Sementara, Sunset Policy II yang digeber dalam rangka Peringatan HUT ke-103 Kota Malang Tahun 2017, jumlah SPPT yang dibayar total 2.383 dengan realisasi pembayaran Rp 587.254.343.
Tak pelak atas capaian tersebut, program Sunset Policy dari BP2D Kota Malang mendapat apresiasi khusus dari Kementerian Keuangan RI dan dijadikan salah satu contoh bagi daerah-daerah lain dalam program penanganan terhadap tunggakan piutang pajak daerah. Bahkan medio Desember lalu, tim Widyaiswara Pusdiklat KNPK-Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kemenkeu hadir langsung ke Kantor BP2D Kota Malang, untuk melakukan wawancara dan take video. Dimana materinya akan dijadikan acuan pembelajaran dan contoh edukasi perpajakan bagi daerah lain se-Tanah Air.
Menurut Arvan Carlo Djohansjah, Widyaswara Ahli Madya, tidak banyak daerah lain di Indonesia yang bisa menerapkan kebijakan seperti ini dengan baik. “Sunset Policy ini sudah pasti layak diapresiasi tinggi, karena yang dilakukan Pemkot Malang merupakan kebijakan yang sangat memudahkan masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan daerahnya. Parameter dari nilai baik itu sendiri cukup banyak, seperti terkait respon positif dari masyarakat, penerimaan yang terukur, penyampaian yang komprehensif dan banyak lagi. Dan Pemkot Malang melalui BP2D melakukannya dengan sangat baik,” lanjut pria berkacamata ini, saat memimpin tim ke Malang, beberapa waktu lalu.
Arvan menambahkan, program Sunset Policy ini diharapkannya bisa memberi edukasi signifikan kepada masyarakat, bukan hanya di Kota Malang, namun juga seantero Indonesia dalam hal memenuhi kewajiban perpajakan daerah. “Ke depannya agar makin terintegrasi lebih baik lagi serta mencakup jenis pajak lain, serta semoga bisa diaplikasikan oleh daerah-daerah lain di Indonesia,” tandasnya.
Apresiasi positif juga dilontarkan Walikota Malang, Drs H Sutiaji. Menurutnya, apa yang telah dilakukan oleh Sam Ade beserta jajaran BP2D sudah ‘on The Track’. “Namun demikian, terus tajamkan langkah melalui terobosan-terobosan baru. Semangat peningkatan capaian pendapatan daerah saya harap diikuti pula dengan peningkatan partisipasi masyarakat. Karena pajak yang tumbuh dari bawah merupakan energi positif bagi pembangunan,” pungkas orang nomor satu di jajaran Pemkot Malang tersebut. (adn/gie)