Kediri
Bandar Dadu Elektrik Diringkus, Uang Jutaan Rupiah Disita
Memontum Kediri——-Jajaran Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil meringkus YTM (25) bandar judi dadu sisten elektrik warga Dusun Geneng Desa Maron Kecamatan Banyakan Kanupaten Kediri pada Kamis (23/5/2019).
Ytm ditangkat saat asik main judi dadu di Pos Kampling yang berada didesanya Kamis, sekitar pukul 02.00 WIB.
Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita telepon genggam yang digunakan untuk memutar dadu melalui aplikasi, papan untuk menaruh uang taruhan, dan uang tunai hasil taruhan berjumlah Rp 2.168.000.
Kassubbag Humas Polres Kediri Kota, AKP Kamsudi mengatakan, awal terbongkarnya judi dadu elektrik tersebut, saat anggota mengetahui ada kumpulan orang yang sedang melakukan judi menggunakan aplikasi CCD, sebagai pengganti dadu. “Dengan kemajuan tehmologi, justru disalahgunakan oleh mereka. Padahal, perbuatan judi jelas-jelas melanggar hukum, ” katanya.
Menurut Kamsudi, cara kerja aplikasi tersebut, bandar menekan tombol sehingga dadu di aplikasi berputar. Saat dadu berputar, penombok menaruh sejumlah uang ke papan yang sudah bertuliskan nomor sesuai dengan mata dadu tersebut.
Kini YTM menjalani pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas kasus tersebut teesangka dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara dan denda Rp 25 juta.(mid/im/yan)