Situbondo

Caleg Partai Demokrat DPRD Jatim Dilaporkan Bawaslu Dugaan Money Politik

Diterbitkan

-

Memontum Situbondo – Sekelompok orang yang mengatasnamakan masyarakat peduli demokrasi, Senin (27/5) mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Situbondo. Mereka melaporkan dugaan money politik yang dilakukan Hj.Tutuk Asma’a Zuchroh, Caleg nomor urut 2, daerah pemilihan JAWA TIMUR 4, DPRD PROVINSI dari Partai Demokrat.

Suprapdi Sastra, perwakilan pelapor saat diwawancarai Wartawan Situbondo mengatakan, pihaknya berani menempuh upaya hukum karena terlapor diduga kuat melakukan pelanggaran pidana pemilu.

“Kami menyaksikan secara langsung proses yang mengarah pada tindakan yang mencederai pemilu 2019 ini,” ujarnya.

Suprapdi berharap, laporannya ditindaklanjuti Bawaslu selaku pengawas pemilu. Dalam penanganannya, agar diusut dengan transparan dan seadil-adilnya.

Advertisement

“Kami berharap, hukum bisa ditegakkan dan bawaslu beserta gakkumdu (penegak hukum terpadu) bisa menindaklanjuti kasus ini sampai tuntas,” tambahnya.

Suprapdi menerangkan, secara umum, ada banyak sekali dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan caleg tertentu. Akan tetapi, pengawas pemilu terkesan tutup mata atau memang tidak tahu.

“Padahal, pelanggarannya dilakukan di depan mata,” imbuhnya.

Karena itu, Suprapdi mewanti-wanti Bawaslu untuk menindaklanjuti laporannya. Jika nanti ada indikasi tidak ada tindak lanjutnya, Suprapdi mengancam menempuh upaya jalur hukum lain.

Advertisement

“Dasar hukum yang kami pakai dalam laporan ini adalah UU nomor 07 tahun 2017 tentang pemilu,” pungkasnya.

Sementara itu, Koordinator divisi penindakan pelanggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Situbondo, Fitriyanto,ST, menjelaskan, pihaknya akan mengkaji laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu yang diterimanya.

Kata Dia, Jika nanti memenuhi unsur, maka pasti akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita akan kaji dulu melalui rapat pleno di tingkat pimpinan,” ujarnya.

Advertisement

Fitriyanto menambahkan, setelah dikaji, ada proses registrasi. Seandainya laporan dinyatakan ditolak, maka tidak bisa sampai registrasi. Jangka waktu registrasi sejak laporan masuk paling lambat 2×24 jam.

“Jadi pihak Bawaslu, sekarang masih belum bisa untuk memutuskan,” terangnya. (im/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas