Bondowoso

Bupati dan Wabup Bondowoso Ingatkan ASN Tidak Tambah Libur Lebaran

Diterbitkan

-

Memontum Bondowoso- Bupati Bondowoso Salwa Arifin mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Bondowoso untuk tidak menambah libur Idul Fitri 1440 H atau Lebaran yang sudah ditetapkan pemerintah pusat. Karena itu, Bupati Salwa meminta ASN baik PSN maupun Non PSN wajib kembali berkantor dan bekerja seperti biasa pada Senin besok (10/6/2019).

”Saya mengingatkan seluruh ASN Pemkab Bondowoso agar tidak menambah libur Lebaran dan sudah masuk kerja lagi hari Senin tanggal tanggal 10 Juni 2019. Karena, waktu libur Lebaran bagi ASN yang sudah ditetapkan pemerintah pusat sudah sangat cukup untuk berkumpul dengan keluarga,” kata Bupati Salwa di sela-sela Open House di Pendapa Bupati belum lama ini.

Namun, jika masih ada ASN yang membandel tidak masuk kerja pada hari pertama pasca libur Lebaran dengan alasan tidak jelas, orang nomor satu Pemkab Bondowoso itu mengaku tidak segan-segan memberikan sanksi. ”Sejak awal kita sudah mengingatkan agar ASN kembali masuk kerja pada 10 Juni 2019, tanpa kecuali. Kalau ada ASN tidak masuk kerja dengan alasan tidak jelas, tentu diberikan sanksi sesuai aturan yang ada,” jelasnya.

Wakil Bupati (Wabup) Bondowoso Irwan Bachtiar Rahmat juga menegaskan, pemerintah sudah menetapkan cuti Lebaran pada 3, 4 dan 7 Juni 2019 serta libur nasional pada 5 dan 6 Juni 2019. Dan, pada 10 Juni 2019, ASN wajib masuk kantor dan bekerja kembali seperti biasa. ”Surat edaran mengenai cuti lebaran dan libur nasional ini sudah diberitahukan ke semua OPD di Pemkab Bondowoso. Jadi, kalau ada ASN menambah libur lebaran dengan alasan tidak jelas, pasti ada sanksi ringan, sedang, dan berat sesuai aturan yang ada,” tegasnya.

Advertisement

Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Bondowoso, Agung Tri Handono mengatakan, semua ASN di lingkup Pemkab Bondowoso sudah mengetahui konsekuensi, jika tidak masuk kerja pada hari pertama setelah libur Lebaran. ASN akan mendapat ganjaran sanksi disiplin ringan, sedang, maupun berat sesuai aturan yang ada, seprti pemotongan tunjangan bagi PNS dan gaji bagi Non PNS. ”Ini selalu diberlakukan dan surat edaran dibuat untuk selalu mengingatkan ASN agar tetap bekerja disiplin, integritas, dan tetap menjaga komitmen,” katanya. (ido/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas