Jember
Ironis, Sarmon Lebaran Keluar Penjara, Usai Lebaran Masuk Penjara Lagi
Memontum Jember – Sarmon (35) seorang residivis yang baru keluar dari penjara, sembilan hari yang lalu, terpaksa harus kembali masuk penjara, karena akan melakukan percobaan pencurian sepeda motor di rumah Sunarto warga Dusun Pucuan, Desa Sidomulyo, Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember.
Diketahui Warga Dusun Getem, Desa Mojosari, Kecamatan Puger tersebut akan melakukan percobaan pencurian sepeda motor merk Honda Supra oleh warga, Selasa (11/6/2019) pukul 14.00.
“Tersangka sudah 3 kali menjalani vonis hukuman dengan kasus yang sama yakni Curanmor, di tahun 2014 dua kali, 2017 dan baru keluar 9 hari tanggal 29 Mei 2019 dan sekarang melakukan lagi dan masuk lagi,” kata Kapolres Jember AKBP. Kusworo Wibowo saat Press Conference di halaman Mapolres Jember, Kamis (13/6/2019) siang.
Modus Operandi yang dilakukan tersangka Lanjut Kusworo, tersangka masuk pekarangan rumah dengan membuka pintu mendekati sepeda motor dan pada saat memasukkan kunci T ke sepeda motornya, pemilik mengetahuinya dan meneriaki Maling.
“Dengar teriakan tersebut tersangka berusaha kabur, beruntung warga kampung yang juga mendengar teriakan sunarto sontak langsung mengepung dan melakukan pengejaran tersangka (Sarmon) dan menangkapnya, sementara warga lainnya melapor ke Polsek Semboro,” terang Kusworo.
Petugas yang mendapat laporan bersama bersama Bhabinkamtibmas langsung menuju ke lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan tersanga dari warga ke Mapolsek Semboro.
“Setelah diamankan, kita lakukan pengembangan, dan didapatkan 7 TKP bervariatif, diantaranya Bangsalsari, Kencong, Puger dan Semboro dan juga Polisi berhasil mengamankan dua sepeda motor sebagai barang bukti di antaranya yakni Yamaha Jupiter dan Honda Grand Astrea,” jelas Kusworo.
Diungkapkannya, sementara rekan tersangka yang tidak memiliki istri ini, yang ikut serta bersama-sama melakukan kejahatan masih menjadi DPO Polres Jember bernisial M dan DPO ini mempunyai peran tukang mengantarkan tersangka ke TKP.
“Untuk Barang bukti kendaraan lainnya yang disebut (diakui) tersangka, saat ini anggota Polres Jember sedang melakukan penyitaan, ancaman hukuman kita lihat perkaranya, ada yang pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun, ada yang pasal 53 yo 362 KUHP percobaan dibawahnya,” terang Kusworo. (gik/yud/oso)