Sidoarjo
UPT Metrologi Legal Sidoarjo Siap Lindungi Konsumen Lewat Tera Ulang
Memontum Sidoarjo – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemkab Sidoarjo berkomitmen melindungi konsumen agar barang yang dibeli sesuai takaran. Karena itu, sejak Tahun 2017, Disperindag Pemkab Sidoarjo mendirikan Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Kantor Metrologi Legal.
Hasilnya, keberadaan UPT Metrologi Legal ternyata diperhitungkan pengusaha (pedagang). Mereka tidak bisa main-main atas takaran barang yang dijual. Bukan hanya Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), timbangan pedagang di pasar tradisional juga jadi target penertiban.
Saat ini, di Sidoarjo terdapat 616.504 alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP). Alat ini didukung sumberdaya manusia sebanyak 9 orang. Yakni 6 penera, 1 calon penera, 1 calon pengawas dan 1 pengawas tera. Mereka diharapkan bisa menjalankan tugas dan fungsinya.
“Berdasarkan laporan kami terima jumlah penera masih kurang. Padahal, wilayah Sidoarjo cukup luas. Karenanya perlu ditambah. Butuh keahlian khusus untuk tenaga tera itu. Kalau perlu tenaga yang ada disekolahkan agar menjadi penera,” terang Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah kepada Memo X, Selasa (18/6/2019).
Bagi Abah Ipul, keberadaan UPT Metrologi Legal di Sidoarjo efektif menekan kecurangan timbangan barang yang dijual ke konsumen. Saiful Ilah tidak menampik, sebelum ada UPT Metrologi Legal di Sidoarjo, masih ada barang yang takarannya tidak sesuai dan merugikan konsumen.
“Dengan adanya UPT Metrologi Legal yang dilengkapi dengan kantor dan peralatan memadai dapat memberikan pelayanan ke konsumen. UPT Metrologi harus menjadwalkan pengukurun tera ke SPBU, pasar dan lainnya,” tegasnya.
Kepala Disperindag Pemkab Sidoarjo, Tjarda menjelaskan Kantor UPT Metrologi Legal Sidoarjo memiliki berbagai alat ukur. Anggarannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Perdagangan RI Tahun 2018 senilai Rp 2,6 miliar. Kantor itu memberikan pelayanan tera (ulang) terhadap alat UTTP mulai anak timbang, timbangan, meter air, pompa ukur BBM, tangki ukur mobil di setiap kompartemen sampai meter arus kerja.
“Kami mengutamakan pelayanan konsumen. Meski ada biaya retribusi uji tera. Tujuan utamanya konsumen puas dengan takaran yang dijual pedagang di Sidoarjo. Apalagi, menggalakkan tertib tera tidak mudah. Berkat sosialisasi terus-menerus mulai Tahun 2017. Mayoritas pedagang yang berjualan di pasar, alat ukur atau timbangannya sudah ditera. Kami berkomitmen menjadikan Sidoarjo sebagai kota tertib ukur,” paparnya.
Kabid Perdagangan Disperindag Pemkab Sidoarjo, Listyaningsih berusaha terus membenahi pelayanan tera di Sidoarjo. Pihaknya sudah menjadwalkan uji tera berkala kepada pedagang, SPBU dan usaha lain yang wajib tera. Selain itu menggelar inspeksi medadak ke SPBU, Pasar dan usaha lainnya.
“Kami berharap bisa menghindari praktek pengurangan takaran atas barang wajib tera. Kantor Metrologi Legal ini diharap pelayanan tera bisa lebih baik,” pintahnya.
Listyaningsih menguraikan ruang lingkup pelayanan UPT Metrologi Legal Sidoarjo ada delapan item. Yakni, Meteran Kayu, Takaran Basah/Kering, semua timbangan dan anak timbangan, Meter arus volumetric (pompa ukur BBM), Meter Air, Meter arus kerja, Meter gas Diafragma, dan meter KWH tidak dilakukan tera ulang, tapi langsung menggantinya dengan yang baru.
“Kedelapan item yang ditera (ulang) rutin oleh UPT Metrologi Legal Sidoarjo sesuai jadwal. Keberadaan UPT Metrologi Legal Sidoarjo memberi pelayanan cepat dan efektif. Selain itu, memberi jaminan kebenaran dalam penggunaan alat ukur takar, timbang dan perlengkapannya di Sidoarjo untuk memberikan perlindungan konsumen,” jelasnya.
Sementara salah seorang warga, M Shofyan mengaku selama ini pihaknya masih meragukan kebenaran ukuran barang yang dibeli, baik di pasar maupun di SPBU dan lainnya. Tetapi dengan adanya UPT Metrologi Legal yang dimiliki Sidoarjo, diharapkan bisa tertib ukur.
“Kami berharap UPT Metrologi Legal Sidoarjo bisa segera menindaklanjuti kalau ada laporan pedagang atau pengusaha yang diduga menjual barang ukurannya tidak sesuai. Terutama SPBU. Harus rutin ditera agar ukuran bahan bakar yang dijual sesuai takaran. Kalau ada yang mengurangi takaran harus ditindak,” tandasnya. (Wan/yan)