Hukum & Kriminal
Sahid, Pembacok Pasangan Selingkuh Ditangkap, Kandah Ditetapkan DPO
Memontum Sidoarjo – Petugas Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo akhirnya menangkap salah satu tersangka pembacokan terhadap M Rofi’i (31) warga Desa Tambakcemandi, Kecamatan Sedati dan Nuraini (24) warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Waru, Sidoarjo. Tersangka ditangkap sehari setelah kasus pembacokan di lantai 2 rumah Nuraini itu.
Tersangka yang berhasil diringkus polisi adalah Sahid (33) warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Waru, Sidoarjo yang dianggap membacok kedua korban secara membabi buta menggunakan clurit. Sedangkan rekannya, Sukandak alias Kandah (37) warga Desa Rabasan, Kecamatan Camplong, Sampang (Madura) yang kos di JL Brigjen Katamso Desa Kedungrejo, Kecamatan Waru, Sidoarjo ditetapkan sebagai Daftat Pencarian Orang (DPO).
Selain mengamankan salah satu tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya sampel darah M Rofi’i dan sampel darah Nuraini serta sebuah Clurit yang masih ada noda darah kedua korban.
“Tersangka Sahid ini yang paling brutal dan sadis membabatkan cluritnya ke tubuh kedua korban. Kalau DPO Kandah dia yang menusukkan pisau ke tubuh korban,” ucap Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Senin (4/8/2019).
Lebih jauh, Zain memaparkan jika berdasarkan keterangan tersangka, aksi percobaan pembunuhan terhadap kedua korban itu dilakukan secara spontan. Yakni lantaran kedua tersangka mencari suami korban, Nuraini yakni Lukman. Namun tak menemukan Lukman, akan tetapi malah menemukan kedua korban dalam satu kamar di lantai dua rumah korban itu.
“Tapi hingga kini, kami berusaha memanggil suami korban (Lukman) berkali-kali tidak memenuhi panggilan tim penyidik. Kami belum bisa mengetahui adanya keterlibatan suami korban dalam kasus ini,” imbuhnya.
Mantan Sekpri Kapolri ini meminta untuk tersangka Kandah agar segera menyerahkan diri ke polisi. Alasannya, selain polisi sudah mendapatkan keterangan sejumlah saksi di lapangan dan saksi korban juga terus memburuhnya hingga tertangkap dalam keadaan meninggal atau pun hidup-hidup.
Baca : Dibacok, Pria dan Perempuan Bukan Pasutri di Sidoarjo Terkapar Bersimbah Darah di Kamar
“Kepada Kandah kami minta menyerahkan diri. Kalau tidak akan tetapi diburuh polisi dimana pun persembunyiannya baik dalam keadaan hidup-hidup atau meninggal. Karena masyarakat sudah melihat aksi sadis Kandah itu,” tegasnya.
Zain memastikan tersangka bakal dijerat pasal berlapis. Yakni pasal 354 ayat (1) KUHPidana, pasal 338 KUHP junto (Jo) pasal 53 KUHP tentang Penganiayaan dan Pembunuhan Berencana.
“Tersangka terancam hukuman 8 tahun dan 15 tahun penjara,” tandasnya.
Sementara tersangka Sahid saat ditanyai soal siapa yang memerintahkan membacok para korban tidak memberikan jawaban. Tersangka hanya tertunduk lesuh sejak dikeluarkan dari tahanan Polresta Sidoarjo hingga press release selesai. (Wan/yan)