Kota Malang

Siaga Pendaftaran Paslon Perseorangan, KPU Kota Malang ajak PPK Melekan di Kantor

Diterbitkan

-

Komisioner KPU Kota Malang saat bimtek penerimaan paslon perseorangan

Memontum Malang–Sikap allout PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Kota Malang dalam menyelenggarakan Pilkada Kota Malang yang demokratis dan memberikan hak yang sama kepada calon perseorangan, ditunjukkan dengan kesediaan mereka melekan di kantor KPU Kota Malang. Padahal menurut Ketua KPU Kota Malang, Zainudin ST MAP, hal ini tidak ada kewajiban bagi PPK.

 

“Namun saya mengimbau, sebaiknya Ketua PPK siaga bersama kami di kantor PPK. Karena batas pendaftaran terakhir bagi calon perseorangan adalah hari Rabu tanggal 29 November 2017 pukul 24.00 atau pukul 00.00. Kalau kemudian anggota PPK lainnya ikut ya monggo,” ujar Zainudin.

 Salah satu PPK saat mengikuti bimtek

Salah satu PPK saat mengikuti bimtek

Ini disampaikan oleh Zainudin saat memberikan Bimtek Tata Cara Penerimaan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan, yang digelar di Hotel Atria Kota Malang. Bimtek berlangsung Rabu (29/11/2017) mulai pukul 12.00 wib hingga 16.30 wib. Pesertanya seluruh PPK se Kota Malang.

 

Advertisement

Hadir dalam Bimtek tersebut Zaenudin Ketua KPU Kota Malang, Ashari Husein anggota/Divisi SDM-Parmas, Fajar Santosa anggota/Divisi Hukum, Aminah Asminingtyas anggota/Divisi Umum, Keuangan dan Logistik, Deni Bachtiar anggota/ Divisi Rencana an Data, Sekretaris KPU Kota Malang Mochammad Sailendra

 Anggota PPK saat di kantor KPU Kota Malang. (ist)

Anggota PPK saat di kantor KPU Kota Malang. (ist)

Ketua KPU Kota Malang dalam sambutannya, menyampaikan tujuan bimtek ini adalah untuk menyiapkan anggota PPK dalam melakukan verifikasi dukungan, baik adiministrasi dan faktual. Karena PPK nanti harus melakukan supervisi dan pengawasan terhadap PPS yang melakukan verifikasi faktual terhadap dukungan perseorangan.

 

“Syarat dukungan cukup banyak. Yaitu 46000 KTP yang harus diserahkan oleh paslon perseorangan. Maka, yang sejumlah itu pula yang harus dilakukan verifikasi administrasi oleh KPU dibantu PPK dan kemudian diserahkan PPS untuk dilakukan verifikasi faktual,” ujar Zainudin dihadapan peserta Bimtek.(yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas