Lumajang

Administratur Perhutani KPH Probolinggo Angkat Bicara Perihal Penebangan Kayu di Hutan Burno Lumajang

Diterbitkan

-

Administratur Perhutani KPH Probolinggo Angkat Bicara Perihal Penebangan Kayu di Hutan Burno Lumajang

Memontum Lumajang – Sistem pengelolaan hutan di Perhutani, itu namanya tebang habis permudaan buatan (THPB). THPB itu, dihitung ada yang namanya daur teknis dan itu harus ditebang kemudian ditanam kembali. Sistem itu, dituangkan di dalam rencana pengaturan kelestarian hutan yang disusun setiap 10 tahun.

Sejumlah keterangan itu, disampaikan Administratur Perhutani, Ida Jatiana, selaku Administratur Perhutani KPH Probolinggo, kepada wartawan Memontum.com, Rabu (21/12/2022) tadi. Keterangan itu disampaikan, terkait penebangan Pohon Damar di Hutan Burno, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.

Disampaikannya, bahwa di dalam perjalanan 10 tahun, inikan lama. Ada dua metode, dimana yang satu bernama Jangkabena dan ini nanti hasilnya revisi RPKH. Revisi RPKH ini, ada tanaman-tanaman tertentu yang daur teknisnya, itu ternyata ditemukan sekarang ini. Sehingga, nanti direvisi untuk ditebang. Jadi, sistemnya seperti itu sebenarnya. Ini dasar teorinya.

“Jadi, kita nebang itu pasti ada perencanaan dan pengaturannya. Kemudian, tahap pelaksanaannya itu, kita inikan punya Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH). Nah, pasti itu disampaikan dan mereka sebenarnya sudah tahu ini mau ditebang kapan. Sudah tahu sebenarnya, sudah diberitahu. Cuma kadang-kadang, orang gak ngatekno (tidak memperdulikan, red), karena banyak orangkan. Kan tidak mungkin satu-satu itu hafal. Biasanya, kita memberitahu namanya surat pemberitahuan mau ditebang. Jadi, itu pasti kita laksanakan,” ujarnya.

Advertisement

Ditambahkannya, bahwa informasi itu, sebenarnya tidak wajib. Tetapi karena sekarang keterbukaan publik, kita kasih tahu. Kemudian yang kedua, yang kita kasih tahu Muspika. Karena, berkaitan dengan jalan yang mau kita lewati.

Baca juga :

“Karenakan tidak biasanya tiba-tiba ada jalan ramai ada truk lewat. Itu pasti kita kasih tahu. Itu teknisnya, kalau dasar perencanaannya RPKH,” tambahnya.

Kemudian, ujarnya, juga dikasih batasan-batasan. Jadi, hutan kita inikan ada hutan produksi ada hutan lindung ada KPS. Ini sebenarnya batasan-batasan kepada kita. “Siapa yang menetapkan, itu Kementerian. Jadi, mereka itu sudah dengan keahliannya mereka menetapkan. Bukan Perhutani,” ungkapnya.

Terkait dengan adanya penebangan ratusan pohon muda yang diduga dilakukan oleh oknum masyarakat, Ida Jatiana menyatakan, tidak semua orang itu memahami dan itu menjadi tugas semua pihak. Dari sisi ekologi, Perhutani sudah dibekali perhitungan-perhitungan yang disusun oleh ahli yang dibukukan dalam bentuk RPKH itu.

Advertisement

“Himbauan saya lewat teman-teman media, kita harus mengedukasi. Karena masyarakat kita ini, harus selalu diedukasi terus. Jadi, hutan ini peran strategisnya banyak,” paparnya.

Ketika ditanya sudah berapa kali Perhutani melakukan penebangan di Lumajang, pria asal Cepu-Jawa Tengah, itu mengungkapkan bahwa pengaturannya itu dalam kurun waktu 10 tahun itu. Yang ke dua, untuk peremajaan. Yang ke tiga, kita ini wajib menyediakan lapangan kerja. “Jadi, RPKH ini sebenarnya sudah diatur sedemikian rupa dan yang ngatur bukan Perhutani. (adi/sit)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas