Pasuruan

Ajak Pelajar di Kota Pasuruan Pahami Terkait Hak Cipta Konten Digital, Kemenkominfo Gelar Webinar

Diterbitkan

-

Memontum Kota Pasuruan – Banyak pengguna digital asal comot mengambil gambar dan kutipan untuk disebarluaskan. Padahal, karya tulis maupun gambar yang ada di dunia maya juga memiliki hak cipta yang dilindungi undang-undang. Pahami hak cipta konten digital, agar tidak bermasalah dengan hukum lantaran tuduhan penjiplakan (plagiator).

Untuk memberikan pemahaman terkait hak cipta konten digital, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Timur, akan menggelar webinar literasi digital untuk segmen pendidikan di Kota Pasuruan, Sabtu (04/05/2024) pagi sekitar pukul 08.00 WIB. Mengusung tema ‘Pahami Hak Cipta Konten Digital’, diskusi virtual yang akan diikuti secara nonton bareng (Nobar) oleh siswa dan tenaga pendidik itu rencananya menghadirkan tiga nara sumber. Mereka adalah dosen UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Waryani Fajar Riyato, Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pasuruan, Mochammad Syafi’i, key opinion leader influencer, Azmy Zen dan Joan Permana selaku moderator.

“Webinar ini juga dapat diikuti gratis dengan cara mengisi link registrasi peserta di https://s.id/pendaftarankotapasuruan0405. Selain mendapat e-sertifikat, panitia juga menyediakan hadiah e-wallet sebesar Rp 1 juta, untuk 10 peserta yang beruntung,” tulis Kemenkominfo dalam rilisnya, Jumat (03/05/2024) tadi.

Terkait tema diskusi, Kemenkominfo menjelaskan bahwa pengguna digital memiliki hak untuk mengakses dan berekspresi di ruang digital sekaligus mau bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang ditimbulkannya. Mereka juga berhak untuk menggunakan jaringan komunikasi internet dengan mengunggah karya cipta.

Advertisement

“Tapi awas, semua konten digital memiliki hak cipta yang dilindungi undang-undang. Pengguna media sosial atau kreator konten harus mengupayakan agar kontennya atau karya ciptaannya bisa terlindungi dan meminimalisasi risiko pelanggaran hak cipta,” jelas Kemenkominfo dalam rilis.

Kemenkominfo menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, jika ingin melindungi ciptaan atau mengakui bahwa suatu konten itu miliknya, cukup dengan melakukan publikasi ke depan umum. “Dalam UU Hak Cipta dinyatakan, hak cipta atau perlindungan terhadap suatu ciptaan itu muncul ketika sudah dipublikasikan,” jelasnya.

Baca juga :

Untuk diketahui, webinar seperti digelar di Kota Pasuruan ini, merupakan bagian dari program Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) yang dihelat Kemenkominfo. GNLD digelar sebagai salah satu upaya untuk mempercepat transformasi digital di sektor pendidikan hingga kelompok masyarakat menuju Indonesia yang #MakinCakapDigital.

Hingga akhir 2023, tercatat sebanyak 24,6 juta orang telah mengikuti program peningkatan literasi digital yang dimulai sejak 2017. “Kegiatan ini diharapkan mampu menaikkan tingkat literasi digital 50 juta masyarakat Indonesia sampai dengan akhir 2024,” tambah Kemenkominfo.

Advertisement

Tahun ini, program #literasidigitalkominfo mulai bergulir pada Februari 2024. Berkolaborasi dengan Siber Kreasi dan 142 mitra jejaring seperti akademisi, perusahaan teknologi, serta organisasi masyarakat sipil, program ini membidik segmen pendidikan dan segmen kelompok masyarakat sebagai peserta.

“Program ini bertujuan meningkatkan kemampuan masyarakat Indonesia dalam memanfaatkan teknologi digital secara positif, kreatif, produktif, dan aman,” tambah Kemenkominfo.

Kecakapan digital warga masyarakat menjadi penting, karena menurut hasil survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), pengguna internet di Indonesia pada 2024 telah mencapai 221,5 juta jiwa dari total populasi 278,7 juta jiwa penduduk Indonesia.

Hasil survei APJII juga menyebutkan, tingkat penetrasi internet Indonesia pada 2024 berada pada angka 79,5 persen. Dibandingkan dengan periode sebelumnya, ada peningkatan 1,4 persen. Terhitung sejak 2018, penetrasi internet Indonesia mencapai 64,8 persen. ”Kemudian naik secara berurutan menjadi 73,7 persen pada 2020, 77,01 persen pada 2022, dan 78,19 persen pada 2023,” urai Kemenkominfo.

Advertisement

Informasi lebih lanjut mengenai literasi digital dan info kegiatan yang terkait dapat diakses melalui website info.literasidigital.id, media sosial Instagram @literasidigitalkominfo, Facebook Page, dan Kanal YouTube Literasi Digital Kominfo. (hms/sit)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas