Pasuruan

Webinar di Kota Pasuruan, Kemenkominfo Ajak Siswa Pelajari Hak dan Tanggung Jawab di Ruang Digital

Diterbitkan

-

Memontum Pasuruan – Seperti di dunia nyata, dunia maya juga memiliki hak dan tanggung jawab yang harus dipatuhi pengguna digital. Hak digital merupakan sekumpulan hak-hak masyarakat untuk mengakses, menggunakan, menciptakan, berekspresi, serta hak untuk merasa aman.

Sedangkan tanggung jawabnya, meliputi menjaga hak-hak atau reputasi orang lain, menjaga keamanan nasional, ketertiban masyarakat atau kesehatan atau moral publik. Untuk meningkatkan kesadaran hak dan tanggung jawab digital di ruang digital, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Timur, akan menggelar webinar literasi digital untuk segmen pendidikan di Kota Pasuruan, Kamis (04/04/2024) pagi, sekitar pukul 08.00 WIB.

Mengusung tema ‘Belajar Hak dan Tanggung Jawab di Ruang Digital’, webinar yang akan diikuti secara Nobar oleh siswa dan tenaga pendidik itu, rencananya akan menghadirkan tiga nara sumber. Mereka adalah dosen UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Waryani Fajar Riyato, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pasuruan, Lucky Danardono, penyanyi Inta Oceania dan Iman Darmawan selaku moderator.

”Webinar ini juga dapat diikuti gratis dengan cara mengisi link registrasi peserta di https://s.id/pendaftarankotapasuruan0404. Selain mendapat e-sertifikat, panitia juga menyediakan hadiah e-wallet sebesar Rp 1.000.000, untuk 10 peserta yang beruntung,” tulis Kemenkominfo dalam rilisnya, Rabu (03/04/2024) tadi.

Advertisement

Terkait tema diskusi, Kemenkominfo menjelaskan pengguna digital memiliki hak untuk mengakses dan berekspresi di ruang digital sekaligus mau bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang ditimbulkan. Mereka juga berhak untuk menggunakan jaringan komunikasi internet.

“Hak-hak masyarakat dijamin oleh negara dalam pasal 28F UUD 1945. Negara menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia,” jelas Kemenkominfo.

Meski begitu, ketika tidak menggunakan hak dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya, ruang digital juga memiliki rambu-rambu tersendiri, yakni Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008.

Baca juga :

Advertisement

Untuk diketahui, webinar yang akan digelar di Kota Pasuruan ini, merupakan bagian dari program Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) yang dihelat Kemenkominfo. GNLD digelar sebagai salah satu upaya untuk mempercepat transformasi digital di sektor pendidikan hingga kelompok masyarakat menuju Indonesia yang #MakinCakapDigital.

Hingga akhir 2023, tercatat sebanyak 24,6 juta orang telah mengikuti program peningkatan literasi digital yang dimulai sejak 2017. “Kegiatan ini diharapkan mampu menaikkan tingkat literasi digital 50 juta masyarakat Indonesia sampai dengan akhir 2024,” tambah Kemenkominfo.

Tahun ini, program #literasidigitalkominfo mulai bergulir pada Februari 2024. Berkolaborasi dengan Siber Kreasi dan 142 mitra jejaring seperti akademisi, perusahaan teknologi, serta organisasi masyarakat sipil, program ini membidik segmen pendidikan dan segmen kelompok masyarakat sebagai peserta.

“Program ini bertujuan meningkatkan kemampuan masyarakat Indonesia dalam memanfaatkan teknologi digital secara positif, kreatif, produktif, dan aman,” tambah Kemenkominfo.

Kecakapan digital warga masyarakat menjadi penting, karena menurut hasil survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), pengguna internet di Indonesia pada 2024 telah mencapai 221,5 juta jiwa dari total populasi 278,7 juta jiwa penduduk Indonesia.

Advertisement

Hasil survei APJII juga menyebutkan, tingkat penetrasi internet Indonesia pada 2024 berada pada angka 79,5 persen. Ada peningkatan 1,4 persen dibandingkan dengan periode sebelumnya. Pada 2018, penetrasi internet Indonesia tercatat berada di angka 64,8 persen. ”Kemudian naik secara berurutan menjadi 73,7 persen pada 2020, 77,01 persen pada 2022, dan 78,19 persen pada 2023,” urai Kemenkominfo.

Informasi lebih lanjut mengenai literasi digital dan info kegiatan yang terkait dapat diakses melalui website info.literasidigital.id, media sosial Instagram @literasidigitalkominfo, Facebook Page, dan Kanal YouTube Literasi Digital Kominfo. (hms/sit)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas