Politik
Ajukan Persyaratan Calon ke KPU, Partai Hanura Situbondo Perlu Perbaikan

Memontum Situbondo – Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kabupaten Situbondo mengajukan persyaratan pencalonan dan syarat bakal calon anggota DPRD Situbondo ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo di Jalan Cendrawasih No.32, Kelurahan Dawuhan, Kecamatan/Kabupaten Situbondo, Rabu (10/05/2023) tadi.
Dalam pengajuan persyaratan itu, ada beberapa persyaratan yang kurang benar. Sehingga, perlu adanya perbaikan persyaratan.
“Berdasarkan pemeriksaan tim, berkas atau persyaratan Partai Hanura, dinyatakan lengkap. Tetapi, ada yang tidak benar dan harus diperbaiki,” kata anggota Devisi Teknis Penyelenggaraan KPU Situbondo, Iwan Suryadi.
Lebih lanjut Iwan Suryadi mengatakan, berkas yang diserahkan partai politik ke KPU Situbondo, secara fisik yakni model B Parpol dan yang ke dua daftar B bakal calon.
“Di model B bakal calon, harus disertai foto terbaru dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon oleh pimpinan pusat Parpol. Jika persyaratan itu tidak dipenuhi, maka kami kembalikan untuk dilengkapi,” tambah Iwan.
Baca Juga :
- Bupati Sanusi Terima Penghargaan Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih dari Menteri Lingkungan Hidup
- Masuk Peringkat 7 Besar Nasional, Wali Kota Malang Terima Penghargaan Sertifikat Menuju Kota Bersih
- Gudang Bulog dan TBBM Jadi Sasaran Pemantau Bupati dan Forkopimda Banyuwangi Hadapi Lebaran
- Pemkot Malang Siapkan Pendanaan Revitalisasi Pasar Besar dengan Skema KPBU
- PBI Dinonaktifkan, BPJS Malang Pastikan Warga Tak Mampu Bisa Aktifkan Kembali Kepesertaan
Berdasarkan ketentuan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan, sambung Iwan, maka model pengajuan dalam bentuk fisik itulah yang harus benar dan lengkap. “Persyaratan Bacaleg kami nyatakan lengkap, tapi masih belum benar. Sehingga, kami kembalikan untuk diperbaiki,” paparnya.
Sementara itu, Ketua DPC Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kabupaten Situbondo, H Zuhri Nirwana, mengatakan bahwa pihaknya sengaja mendaftar persyaratan pencalonan dan syarat bakal calon anggota DPRD Situbondo ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo, pada tanggal 10, karena sesuai dengan Nomor urut Partai Hanura.
“Dalam pendaftaran ini, ada beberapa berkas yang harus kami lengkapi. Mungkin dalam satu-dua hari ini, kami akan kembali lagi ke KPU Situbondo, untuk melengkapi dan memperbaiki berkas yang kurang benar. Adapun berkas Bacaleg yang kami daftarkan, sebanyak 45 Bacaleg. Hanya ada, beberapa Baceleg yang kurang lengkap, yakni tes kesehatan, foto terbaru bacaleg, SKCK dan Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri Situbondo,” jelasnya. (her/sit)
















