Bondowoso
Akhirnya, Bondowoso Lepas Status Kabupaten Tertinggal
Memontum Bondowoso – Kabupaten Bondowoso akhirnya lepas dari status daerah tertinggal. tertinggal. Ini didasarkan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes-PDTT) Eko Putro Sandjojo Nomor 79/2019 tentang Penetapan Kabupaten Daerah Tertinggal yang terentaskan pada 2015-2019 tertanggal 31 Juli 2019. Penetapan itu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019 yang menargetkan 80 kabupaten entas dari daerah tertinggal.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bondowoso, Hj. Farida mengatakan, target pemerintah pusat pada 2019 untuk mengentaskan 80 kabupaten dari 122 kabupaten tertinggal, ternyata hanya 62 kabupaten yang berhasil lepas dari status daerah tertinggal.
”Dari 62 kabupaten yang lepas dari status daerah tertinggal, itu salah satunya Kabupaten Bondowoso. Dan, alhamdulillah, salinan keputusan menteri, sudah kami terima Rabu sore (31/7/2019),” katanya usai Paripurna Jawaban Bupati Bondowoso terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Bondowoso di gedung DPRD setempat, pagi kemarin.(1/8/2019).
Dalam menentukan status kabupaten tertinggal dan tidak tertinggal, menurut Farida, Kemendes-PDTT melakukan evaluasi kuantitatif dan kualitatif. Dari evaluasi, ini Kota Tape –julukan Bondowoso- memenuhi beberapa indikator diantaranya, menaikkan indeks pembangunan manusia (IPM), angka rata-rata lama sekolah, menekan angka pernikahan dini, dan pemberdayaan ekonomi.
”Prestasi lepas status kabupaten tertinggal, ini menjadi wujud kerjasama sangat baik antara Pemkab Bondowoso dan DPRD Bondowoso dan seluruh masyarakat,” katanya.
Farida optimistis, setelah lepas status kabupaten tertinggal, Bondowoso akan lebih mandiri dan maju. Karena, pemkab segera melakukan langkah cepat mengentaskan kemiskinan di Bondowoso.
”Salah satunya, Pemkab Bondowoso akan mengundang narasumber dari UNEJ dalam rangka Rencana Aksi Nasional (Renaksi) penanggulangan kemiskinan nasional yang diterapkan di Bondowoso,” jelasnya.
Selain Bondowoso, juga ada tiga kabupaten lain di Provinsi Jawa Timur (Jatim) lepas dari status kabupaten tertinggal. Yakni, Situbondo, Bangkalan, dan Sampang.
”Selama tiga tahun kedepan, semua kabupaten yang lepas status daerah tertinggal, termasuk Bondowoso akan mendapat pendampingan dari Kemendesa-PDTT dalam peningkatan SDM aparat desa dan masyarakat,”pungkas mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bondowoso ini. (ido/yan)