Trenggalek
Akui Daftar Bocor ke Publik, Satpol PP Trenggalek Lakukan Intervieuw II
Libatkan BKD dan Inspektorat
Memontum Trenggalek — Akui kebocoran data tenaga Banpol PP dan Penunjang Pemadam Kebakaran yang lolos seleksi bocor ke publik, Kepala Satpol PP Kabupaten Trenggalek angkat bicara. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Trenggalek akhirnya mengakui bahwa data hasil seleksi perekrutan tenaga Banpol PP dan Damkar tersebar ke publik sebelum adanya pengumuman resmi.
Seperti yang diketahui, kebocoran data tenaga Banpol PP dan Damkar Satpol PP Kota Tempe Kripik ini terjadi pada akhir bulan November kemarin. Data tersebut tersebar luas melalui pesan singkat dibeberapa grup WhatsApp dan media sosial lainnya.
Dikonfirmasi mengenai kebocoran data – data tersebut ke ranah publik, Kasatpol PP Kabupaten Trenggalek mengaku bahwa data tersebut memuat nama – nama calon anggota baru yang lolos seleksi. “Data calon tenaga penunjang Banpol PP dan penunjang Pemadam Kebakaran Satpol PP Trenggalek ini memang sudah dikeluarkan pada akhir bulan November kemarin. Dan memang kebocoran data ini dilakukan oleh salah satu staf kami,” ungkap Ulang Setyadi, Jumat (8/12/2017).
Diakui Ulang, pihaknya akan menerima dan bertanggung jawab atas kebocoran data nama – nama calon tenaga Banpol PP dan penunjang Pemadam Kebakaran ke publik. Bahkan apapun sanksi yang akan diberikan, pihaknya menyatakan kesiapannya.
Akibat bocornya data yang memuat nama – nama calon tenaga Banpol PP dan Damkar yang lolos seleksi sebelum pengumuman resmi dikeluarkan, membuat proses pengumuman resmi harus molor. Pasalnya sejumlah peserta harus mengulang tes wawancara atau interview meski prosesnya masih menunggu Surat Keputusan Bupati Trenggalek.
“Kami akan merencanakan tes wawancara tahap kedua bagi peserta perekrutan tenaga Banpol PP dan penunjang Pemadam Kebakaran. Namun kami juga belum bisa memastikan kapan akan dilaksanakan tes tersebut lantaran masih menunggu SK Bupati yang sampai saat ini belum jadi, ” imbuhnya.
Jika sebelumnya tes wawancara hanya dilakukan oleh pihak Satpol PP Kabupaten Trenggalek saja, namun akan melibatkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat Kabupaten Trenggalek. Sehingga untuk bisa melaksanakan tes tersebut harus ada payung hukum berupa SK Bupati.
( baca juga : Bupati Emil Minta Cari Oknum yang Bocorkan Data Anggota Baru Banpol dan Damkar )
SK Bupati ini sangat diperlukan mengingat sebagai dasar hukum bagi tim yang akan melakukan tes wawancara tahap kedua. “Untuk melakukan tes wawancara tahap kedua ini kami masih menunggu SK Bupati sebagai acuan dasar hukum bagi penyelenggara tes baik dari Badan Kepegawaian Daerah maupun Inspektorat Kabupaten Trenggalek,” pungkas Ulang.
Lebih lanjut, mengingat akhir tahun tinggal beberapa hari lagi, pihaknya berharap agar proses pembuatan SK Bupati bisa segera diselesaikan. Dengan demikian proses wawancara bisa segera dilakukan dan hasilnya bisa secepatnya dapat diumumkan. (mil/yan)