Kota Malang
Alokasikan Rp 1,3 Miliar, Diskopindag Kota Malang Siapkan Penataan Sementara Pasar Induk Gadang

Memontum Kota Malang – Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) akan melakukan penataan sementara pada pedagang Pasar Induk Gadang, Kota Malang. Penataan ini dilakukan, untuk mendukung fungsionalisasi Jembatan Pasar Gadang, sebagai jalur lalu lintas utama.
Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, menyampaikan bahwa penataan tersebut bukan merupakan relokasi permanen. “Kami melakukan inventarisasi untuk mengidentifikasi dan memploting area mana yang akan digunakan. Ini bukan relokasi, tapi penempatan sementara,” kata Eko, Senin (30/06/2025) tadi.
Eko juga menjelaskan, bahwa langkah tersebut sesuai dengan arahan Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat. Yakni agar jembatan dan jalan di kawasan tersebut bisa difungsikan secara maksimal. Karena selama ini, kawasan tersebut kerap menjadi titik kemacetan dan banyak dikeluhkan masyarakat.
Baca juga :
“Para pedagang juga sudah menyatakan kesediaannya untuk dipindahkan sementara. Bahkan mereka meminta bantuan pembongkaran dan pemasangan lapak,” tambahnya.
Eko juga menegaskan bahwa pedagang yang dimaksud bukanlah Pedagang Kaki Lima (PKL), melainkan pedagang eksisting yang menempati sisi selatan jembatan. Dengan anggaran yang disiapkan sebesar Rp 1,3 miliar.
“Penataan ini untuk jangka pendek dulu, dengan anggaran kurang lebih Rp 1,3 miliar,” katanya.
Lebih lanjut, untuk pembangunan Pasar Induk Gadang tetap menjadi rencana jangka panjang. Sebab, saat ini pasar tersebut masih terikat kontrak dengan investor atau pihak ketiga. ”Sambil jalan untuk revitalisasi, kami masih menunggu penyelesaian dengan pihak ketiga. Penanganan jangka pendek ini berkaitan dengan keluhan masyarakat terkait kemacetan dan bau di jalan depan pasar,” imbuh Eko. (rsy/sit)











