Kota Malang

Anak Bawah Umur Curi Motor, Hasil Curian Dijual di FB

Diterbitkan

-

Anak Bawah Umur Curi Motor, Hasil Curian Dijual di FB

Memontum Kota Malang – Meskipun masih muda, namun SA (17) warga Jl Kepuh, Kecamatan Sukun, Kota Malang, namun sudah berkecimpung di dunia kriminal. Dia ditangkap petugas Polsekta Sukun pada Rabu (13/3/2019) malam, karena kasus Curanmor.

Yakni mencuri motor Yamaha Vixion milik Yohanes Fransisco (20) mahasiswa yang kos di Jl Kepuh Gang X, Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malangn pada 7 Maret 2019 pukul 03.00. SA ditangkap saat menjual motor curian tersebut melalui jual beli online di Facebook.

Informasi Memontum.com, pada 6 Maret 2019, malam, Yohanes memarkir motornya di halaman depan kos nya. Sekitar pukul 03.00, muncul SA dan seorang temannya melakukan aksi pencurian. Dalam aksi itu, eksekutornya adalah SA. Aksi itu berjalan cukup mulus, SA dan temannya berhasil mencuri motor tersebut.

Kejadian ini diketahui pada pagi harinya hingga Yohanes melapor ke Polsekta Sukun. Petugas terus melakukan penyelidikan hingga pada Rabu (13/3/2019) malam, petugas mendapati ada penawaran motor Vixion di media sosial Facebook.

Advertisement

Petugas merasa curiga hingga melakukan transaksi. Setelah harga disepakati, akhirnya SA mau diajak untuk COD. Setelah dilakukan COD, petugas melakukan pengecekan hingga benar bahwa motor Vixion tersebut adalah motor milik Yohanes yang telah hilang pada 7 Maret 2019.

Setelah dipastikan kalau motor tersebut adalah hasil curian, SA segera dibekuk. Hingga Kamis (14/3/2019) siang, petugas Polsekta Sukun masih terus melakukan pengembangan.

Kapolsekta Sukun Kompol Anang Tri Hananta SH membenarkan adanya penangkapan terhadap SA. ” Tersangka SA beraksi sebagai eksekutor dalam aksi Curanmor. Dia juga bertugas menjual motor tersebut melalui media sosial. Sampai saat ini kami masih terus melakukan pengembangan,” ujar Kompol Anang. (gie/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas