Kota Malang

Empat Sekolah Numpang UM, Pemkot Malang Upayakan Lokasi Baru

Diterbitkan

-

Empat Sekolah Numpang UM, Pemkot Malang Upayakan Lokasi Baru

Memontum Kota Malang – Puluhan tahun, empat sekolah negeri Kota Malang milik Pemkot Malang ternyata ”menumpang” di lahan milik Universitas Negeri Malang (UM). Atas kejelasan status keempat sekolah tersebut, Pemkot Malang dituntut segera mengambil sikap. Selain mencari solusi terbaik tanpa mengganggu proses belajar mengajar (PBM), Pemkot Malang tengah berupaya mencari lahan pengganti.

“Kami masih mencari solusi bersama agar tidak menganggu PBM. Sudah ada proses pembicaraan dengan Rektor UM. Memang lahannya milik UM, tapi bangunannya, perbaikan dan pemeliharaan kan Pemkot. Kita cari solusinya bagaimana. Statusnya pinjam pakai, bukan sewa pakai. Karena sama-sama untuk kepentingan pendidikan,” ungkap Walikota Malang Sutiaji, usai membuka acara di Hotel Savana, Kamis (14/3/2019).

Universitas Negeri Malang, sebagai pemilik lahan empat sekolah negeri. (rhd)

Universitas Negeri Malang, sebagai pemilik lahan empat sekolah negeri. (rhd)

Sutiaji menambahkan, pinjam pakai lahan tersebut merupakan sejarah lama. Diakuinya, sudah terjadi pembicaraan, hanya saja dalam pertemuan tersebut masih belum ditemukan solusi atau keputusan final.

Rencananya, pihaknya akan segera melakukan pertemuan lagi dengan pihak kampus. ”Kami akan segera membuka pertemuan lagi,” tandas politisi Partai Demokrat ini.

Sebagai informasi, lahan yang selama ini ditempati gedung SMAN 8 Malang, SMPN 4 Malang, SDN Sumbersari 3, dan SDN Percobaan I adalah milik UM. Total luas lahan untuk sekolah tersebut mencapai 34.202 m2 atau 3,4 hektare.

Advertisement

Rinciannya, lahan SMPN 4 seluas 6.297 meter2, SDN Sumbersari 3 seluas 1.692 m2, dan SDN Percobaan 1 seluas 4.213 m2, sisanya ditempati SMAN 8. Namun, SMAN 8 Malang menjadi wewenang Provinsi Jatim, usai diakuisisi SMAN/SMKN oleh Provinsi Jatim, beberapa bulan lalu.

“Temuan tersebut terungkap ketika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit UM. Karena selama ini statusnya pinjam, BPK merekomendasikan agar UM menarik kembali lahan tersebut,” ungkap salah satu sumber Memontum.com, yang enggan disebutkan namanya. (adn/gie)

 

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas