SEKITAR KITA
Anak di Bawah 12 Tahun di Kota Malang Kembali Diperbolehkan Naik Kereta Api
Memontum Kota Malang – Calon penumpang Kereta Api (KA) usia di bawah 12 tahun yang berangkat dari Stasiun Malang, kini bisa bernafas lega. Pasalnya, aturan larangan usia di bawah 12 tahun, tidak boleh menggunakan transportasi KA, kini telah dicabut.
Aturan tersebut, menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 20 Oktober 2021.
“Meski kembali diperbolehkan, anak di bawah 12 tahun tetap harus memenuhi persyaratan. Seperti hasil negatif pemeriksaan Covid-19 bagi pelanggan KA Jarak Jauh, memakai masker dengan sempurna, dalam kondisi sehat dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin,” ujar Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, Sabtu (23/10/2021).
Anak usia di bawah 12 tahun yang akan naik kereta api tersebut, tambahnya, juga wajib didampingi oleh orang tua atau keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga. Namun, mereka tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.
“Wajib vaksin diperuntukkan bagi yang usianya 12 tahun ke atas,” sambungnya.
Luqman menambahkan, sejak 31 Agustus 2021, PT KAI telah mengharuskan pelanggan KA Lokal untuk memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas saat melakukan pemesanan tiket.
“Sedangkan untuk KA Jarak Jauh, aturannya memasukkan NIK akan berlaku mulai 26 Oktober 2021,” tambahnya.
Penggunaan NIK ini, terangnya, berlaku untuk pelanggan dewasa ataupun anak-anak dalam rangka mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik. Selain itu, penggunaan NIK ini juga bertujuan untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan. Pasalnya, KAI telah mengintegrasikan Aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI. (mus/sit)