Hukum & Kriminal
Anak Walikota Surabaya Saksi Amblesnya Jalan Gubeng, Fuad Benardi : Saya Tidak Tahu Apa-apa
Memontum Surabaya – Dengan terburu-buru, saksi dalam kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng, Fuad Benardi keluar dari ruang Subdit IV Tipidkor Direskrimsus Polda Jatim, sekitar pukul 12.30 WIB. Ini setelah Fuad diminta keterangan selama tiga jam lebih oleh penyidik Polda Jatim.
Ketika dicerca pertanyaan oleh awak media, putra dari Walikota Surabaya Tri Rismaharini itu mengaku tidak mengetahui apapun terkait hal tersebut. Fuad juga tidak membeberkan secara jelas kenapa dirinya dipanggil di Subdit Tipikor Polda Jatim.
“Saya nggak tahu apa-apa masalah itu yang penting Alhamdulilah saya Dipanggil sebagi saksi,” ungkapnya, usai melakukan proses pemeriksaan di Subdit Tipikor, Polda Jatim, Selasa (26/3/2019). Kendati demikian Fuad mengaku saat proses penyidikan, dirinya diberi 20 pertanyaan oleh penyidik. “Kalau itu coba tanya ke penyidik ya,” ujarnya singkat, saat ditanya keterkaitan dirinya dipanggil sebagai saksi.
Sementara itu dihubungi terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, jika kepolisian tidak tebang pilih dalam menangani kasus ini. Termasuk memanggil Fuad yang merupakan anak orang nojor satu di Pemkot Surabaya.
“Siapapun juga, ada yang bilang seperti ini, ‘itu hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas’, kita membuktikan dari Jatim siapa saja yang terkait masalah Gubeng ya diperiksa. Termasuk (perantara) perizinannya dan mereka-mereka yang terlibat didalamnya,” katanya saat dikonfirmasi lewat sambungan telefon.
Lebih lanjut Barung membenarkan bahwa F alias Fuad diperiksa berkaitan dengan perizinan proyek basement RS Siloam. Karena menurutnya, siapa saja yang terlibat di dalam kasus amblesnya jalan tersebut, sudah dilakukan tahapan hukum dan sebelumnya polisi sudah menetapkan sebanyak 6 tersangka. Jumlag tersangka tersebut bisa bertambah.
“Ya bagian hal dari perizinan, sesuatukan tentunya ada. Siapa yang melakukan perizinannya, siapa yang mengurus, siapa yang membuat izin itu keluar, itu yang kita telusuri. Kemarin kan sudah ditetapkan enam tersangka sebagai pelaksana. Nah sekarang kita merambah kebagian perzinan,” pungkas Barung.
Jauh sebelum pemeriksaan dilakukan, terendus kabar jika ada anak pejabat Pemkot Surabaya berinisial F turut terseret dalam kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng yang disebabkan oleh pembangunan basement Rumah Sakit (RS) Siloam Kota Surabaya. Yakni, Fuad Bernardi.
Fuad diduga ikut andil terkait perizinan pembangunan basement RS Siloam yang dikerjakan PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE). Malam, sesaat setelah Jalan Gubeng ambkes, Fuad di lokasi bersama Eri Cahyadi, pejabat pemkot yang berwenang mengeluarkan izin. Keberadaannya diketahui banyak awak media di lokasi.
Sekadar diketahui, hingga kini telah ada enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Yakni, BS yang menjabat Direktur PT Nusa Kontruksi Enjineering (NKE), RW (Project Manager PT NKE), DAP (Site Manager PT NKE), RH (Project Manager PT Saputra Karya), LAH (Struktur Enjeneering Supervisor PT Saputra Karya), dan AK (Struktur Supervisor PT Saputra Karya). Para tersangka dijerat pasal 192 ayat 1 juncto pasal 55 KUHP dan pasal 63 ayat 1 undang-undang nomor 38 2004 tentang Jalan. (sur/ano/yan)